GAYO LUES — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues mengungkap adanya dugaan tumpang tindih (overlap) dan pengulangan kegiatan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pintu Rime, Kecamatan Pining, tahun anggaran 2024. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi penggunaan Dana Desa dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran secara sistematis.
“Dari telaah kami, ditemukan sejumlah kegiatan yang substansinya saling tumpang tindih. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi indikasi pemborosan anggaran yang sistematis,” tegas pihak LIRA Kabupaten Gayo Lues saat dikonfirmasi Sabtu (12/7/2025).
Dana Desa Pintu Rime tahun 2024 tercatat sebesar Rp780.951.000. Namun dalam kajian lapangan dan penelusuran dokumen, LIRA menemukan sejumlah kegiatan yang mirip atau bahkan diulang dari tahun sebelumnya.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan di antaranya: Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) dan Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan) yang dinilai memiliki sasaran dan tujuan serupa. Selain itu, kegiatan seperti Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa juga dianggap beririsan dengan Pembinaan PKK, sehingga dikhawatirkan tumpang tindih dalam implementasi maupun pembiayaannya.
LIRA juga menyoroti Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, yang sebelumnya telah dianggarkan sebesar Rp18 juta pada tahun 2023, namun kembali muncul dalam APBDes 2024 dengan nilai Rp10 juta.
“Kalau kegiatan itu memang sudah dilaksanakan tahun lalu, kenapa muncul lagi tahun ini? Kalau belum selesai, ke mana laporan pertanggungjawabannya?” ujar LIRA.
LIRA Kabupaten Gayo Lues menilai dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mewajibkan penggunaan dana desa secara efektif, efisien, transparan, dan tidak tumpang tindih.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pintu Rime belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tumpang tindih dan pengulangan kegiatan dalam dokumen APBDes 2024.
LIRA mendesak kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat daerah untuk turun tangan mengusut dugaan ini. Jika tidak ada langkah korektif dari pemerintah desa maupun kecamatan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Dana desa bukan untuk dipermainkan. Kami siap menyerahkan seluruh bukti dan kajian kepada aparat hukum jika diperlukan,” tutup pernyataan resmi LIRA. (TIM)