LIRA Minta Kejati Aceh Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Setdakab Agara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:26 WIB

50831 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Beredarnya dokumen negara beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik, diketahui dokumen itu merupakan hasil komitmen bersama antara ekskutif dan legeslatif. Seperti halnya dalam surat itu sebagai pihak pertama. Drs, Syakir, M.Si Pj Bupati Aceh Tenggara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan pihak kedua. Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Jamudin Selian, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara dan Maruan Hanafi, SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara. Dalam menyusun APBK Aceh Tenggara akan memperhatikan pedoman penyusunan APBK terkait batas maksimal defisit APBK dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penetapan APBK, yang ditanda tangani di Kutacane 04 Mei 2023 lalu.

Adapun isi surat tersebut yaitu, pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama menganggarkan merealisasikan pembayaran utang belanja tahun anggaran 2022 melalui APBK Aceh Tenggara sebesar Rp 88.028.260.047,96. Kemudian pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti dan mengalokasikan kas yang dibatasi penggunaannya tahun anggaran 2022 sebesar Rp 18.663.714.195,70.Komitmen bersama ini adalah kesepakatan kedua belah pihak dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar efektif dan efisien.

Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Saleh Selian kepada realitas pada Selasa (15/08) mengatakan, surat komitmen itu apakah asli atau palsu kita masih dalami, namun menurut saya apakah dokumen itu digunakan untuk mengelabui defisit dan ditujukan kepada pihak badan pemeriksa keuangan (BPK) atau pihak lain kita masih mencari informasi, namun hal ini perlu penjelasan dari orang-orang menandatangani surat komitmen bersama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut saya, hal ini sangat penting ada penjelasan dari pihak eksekutif dan legeslatif dimana surat komitmen itu sempat menyita perhatian publik, namun sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari mereka bahwa surat komitmen tersebut tidak pernah mereka ketahui, hal ini sangat perlu ditelusuri surat itu digunakan untuk apa serta tujuan apa.

Penyidik harus memeriksa pemalsuan dokumen itu, tujuan memalsukan apa dan siapa dan kenapa orang dipalsukan tidak menuntut. Kami dari LIRA, penyidik jangan fokus pada pasal 363 dan 364, artinya kami minta kejar pasal 9 UU Tipikor, pada pasal 263 KUHP tidak harus kerugian bersifat material, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan, hal ini sudah jelas-jelas merugikan publik karena ini menyangkut dokumen daerah yang diduga palsu yang isinya menjaga stabilitas sistem keuangan daerah.
Karena kami duga ada oknum-oknum ASN terlibat didalamnya jika terjadi pemalsuan data, hal ini kuat dugaan kami dilakukan pemalsuan data untuk menyembunyikan dosa -dosa defisit Rp.106,6 Milyar, kami yakin, APH bekerja secara profesional didalam menulusuri surat komitmen bersama yang diduga bodong tersebut.

Lebih-lebih Informasi dugaan pemalsuan data ini sumber Informasi diduga di dapat dari cerita Whatsapp bapak MHD.RIDWAN staf ahli Bupati dan beliau adalah mantan Sekdakab Aceh Tenggara. Hal ini sangat menarik untuk di Lidik, kemudian hal ini tidak patut didiamkan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kita minta menjadi perhatian serius Kejati Aceh untuk melakukan lidik lebih dalam.

Seraya berharap, permasalahan ini semoga menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Aceh, selain itu perlu kami sampaikan, bahwa keuangan Aceh Tenggara tidak baik-baik saja, terlebih kami telah melaporkan dugaan korupsi ADD Tahun 2017 – 2018 Rp.21 Milyar kepada kejaksaan Tinggi Aceh. Dengan pengharapan penuh dari kami semoga segera ditindaklanjuti jelasnya

Berita Terkait

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Gayo Lues, Paskibraka Diharapkan Jadi Generasi Teladan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:03 WIB

114 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Enam Pejabat Baru Dilantik, Wakil Bupati Gayo Lues Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Kampung Pertik Kecamatan Pining Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Pemerintah Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terbaru