Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 22:20 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial NR (19) dideportasi dari wilayah Provinsi Aceh setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan secara sah. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggunakan pesawat komersial tujuan Malaysia.

NR diketahui telah melakukan pelanggaran sejak 6 Maret 2024 dan baru dideportasi pada akhir September 2025. Selama lebih dari satu tahun, ia tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi warga negara asing yang melewati batas waktu izin tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian. Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ujar Gindo, Senin (29/9/2025).

Proses pemulangan NR dilakukan di bawah pengawasan ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang bertanggung jawab sejak pengawalan dari tempat detensi hingga proses keberangkatan. Penerapan cap keluar (exit permit) pada paspor dilakukan sesuai prosedur untuk memperjelas status keimigrasiannya sebagai orang yang telah dideportasi dari wilayah Indonesia.

Tim Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sultan Iskandar Muda, memastikan seluruh langkah administratif dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak terjadi pelanggaran lanjutan selama proses pemulangan berlangsung.

“Koordinasi antarunit kami lakukan untuk memastikan proses deportasi berlangsung lancar, tertib, dan sesuai dengan prosedur. Keseluruhan proses berada di bawah pengawasan kami dengan standar pengamanan yang maksimal,” jelas Gindo.

Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Selain bertujuan menegakkan hukum, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman masyarakat serta mencegah pelanggaran keimigrasian yang berpotensi merugikan negara.

Pihak imigrasi pun berharap, tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi warga negara asing lain untuk lebih memperhatikan dan mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran ke depan, agar setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia menghormati hukum dan tidak menyalahgunakan izin tinggalnya,” kata Gindo.

NR kini resmi berstatus sebagai orang asing yang dideportasi dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk sementara waktu, yang membuatnya tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode yang telah ditentukan oleh peraturan keimigrasian.

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447.H. MJD Kupi gelar Zikir Rateb Seribe
DPR Aceh Duga Tambang Ilegal Setor Rp360 Miliar per Tahun kepada Aparat
Penguatan Sistem Transmisi, PLN Aceh Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah
Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau Mutasi ke Pelat BL, Demi Pembangunan Aceh
Respons Temuan DPR Aceh, Pemprov dan Forkopimda Sepakat Bentuk Satgassus untuk Penertiban Tambang Emas Ilegal
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh dari Kamboja
Pemerintah Aceh dan Forkopimda Sepakat Bentuk Satgassus Tindak Tambang Ilegal
Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 30 September 2025 - 23:19 WIB

Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju

Selasa, 30 September 2025 - 23:17 WIB

KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan

Selasa, 30 September 2025 - 23:15 WIB

KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Selasa, 30 September 2025 - 23:06 WIB

Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri

Selasa, 30 September 2025 - 01:37 WIB

Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi

Selasa, 30 September 2025 - 00:21 WIB

Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius

Senin, 29 September 2025 - 22:36 WIB

Tim Mahasiswa UGM Raih Empat Penghargaan di Ajang Formula SAE Italy 2025

Berita Terbaru