Kuasa Hukum Nilai Ada Upaya Kriminalisasi dalam Kasus Yakarim Munir

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 00:59 WIB

50503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Persidangan lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang warga Aceh Singkil, Yakarim Munir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (24/9/2025). Sidang tersebut kembali menghadirkan sorotan tajam, kali ini datang dari tim penasihat hukum terdakwa yang menilai terdapat indikasi kuat kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum terdakwa, Azuar, SH, secara terbuka mengkritik kinerja aparat penegak hukum (APH) yang dinilainya tidak menjunjung prinsip keadilan dalam menangani perkara ini. Ia menuding proses penyidikan dilakukan secara tidak proporsional dan cenderung dipaksakan.

“Kami melihat dari awal bahwa perkara ini sangat sarat dengan upaya kriminalisasi. Klien kami seolah sudah diposisikan bersalah sebelum fakta-fakta diuji di pengadilan. Ini lebih kepada siapa yang punya kuasa, bukan siapa yang benar,” ujar Azuar usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Azuar menilai proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terlalu tergesa dan tidak obyektif. Ia menyoroti alat bukti yang digunakan untuk menjerat kliennya sebagai tidak memadai dan bertentangan satu sama lain, termasuk keterangan sejumlah saksi yang dianggap tidak sinkron.

“Jika hanya berdasarkan bukti yang lemah tapi diarahkan menjadi pidana—sementara sebenarnya ini bisa diselesaikan secara perdata—maka itu sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Azuar juga menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang dianggap tidak objektif dalam menyusun dakwaan. Ia menduga ada dorongan dari luar untuk mempercepat proses hukum tanpa mempertimbangkan konteks hubungan bisnis yang melatarbelakangi perkara.

“Ini bukan penegakan hukum yang sehat. Jika penegakan hukum dijalankan untuk memenuhi tekanan atau target tertentu, maka citra keadilan jadi taruhan,” ujar Azuar.

Di luar ruang sidang, puluhan warga dan kerabat terdakwa turut hadir memberikan dukungan moril. Mereka membawa harapan yang sama: agar pengadilan menjadi tempat terakhir di mana keadilan bisa ditegakkan secara netral dan bebas dari intervensi.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai orang kecil jadi korban dari permainan kekuasaan,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh seorang rekan bisnis Yakarim pada awal 2024. Di dalamnya, termuat tuduhan bahwa Yakarim telah menggelapkan dana dalam sebuah kesepakatan usaha.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, kasus tersebut lebih tepat diproses sebagai sengketa perdata, karena memiliki unsur wanprestasi dalam perjanjian kerja sama bisnis yang sah, dan bukan sebagai pidana murni.

“Kalau ini dipidana, maka hampir semua sengketa bisnis bisa berakhir di meja hijau dengan kriminalisasi. Ini preseden yang buruk bagi pelaku usaha kecil,” pungkas Azuar.

Menutup keterangannya, Azuar menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim mampu bersikap profesional, netral, dan berintegritas dalam memutus perkara ini.

“Kami masih percaya bahwa keadilan belum mati. Pengadilan adalah benteng terakhir bagi rakyat kecil. Dan kami berharap benteng itu masih tegak berdiri,” ujarnya mengakhiri.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum. Seluruh pihak terkait diminta untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Laporan: Syahbudin Padank

Berita Terkait

Bea Cukai Meulaboh Perkuat Sinergi DBHCHT dan Tebar Literasi Kepabeanan bagi Generasi Muda Aceh Singkil
Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil
Kapolda Aceh Pimpin Apel di Mapolres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel dalam Penanganan Bencana Alam
KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee
Polsek Singkil Tunjukkan Aksi Sigap dan Humanis Bantu Warga di Jalan Terputus Akibat Banjir
Viral Kisah Wanita Aceh Singkil Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Terima SK PPPK
Dinsos Aceh Bekali TKSK Aceh Singkil untuk Kawal Program Usaha Ekonomi Produktif
Dinas Sosial Aceh Dorong Transformasi Ekonomi Lewat UEP di Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:31 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:39 WIB

BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Jalin Koordinasi dengan TNGL dan BKSDA Aceh, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kehutanan di Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K. Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:45 WIB

Warga Aceh Berpuasa di Kemah Bantuan

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

Fatan Sabilulhaq Terpilih sebagai Ketua Umum HAMAS Periode 2026–2028, Diharapkan Hidupkan Kembali Organisasi

Senin, 16 Februari 2026 - 23:13 WIB

Pemulihan Pasca Bencana Banjir Hidrometeorologi Aceh Dinilai Sangat Lambat

Senin, 16 Februari 2026 - 22:35 WIB

Mengemban amanah sebagai Sekretaris PDP PAN Aceh Barat, Arham Targetkan Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru