GAYO LUES | Blangkejeren, buntut atas pelaporan kasus Dugaan Kecurangan P3K di Puskesmas Rikit Gaib, yang pernah dilaporkan oleh Sdr “AR” dan “JP” di SPKT Polres Gayo Lues pada Senin (22/01/2024) Pukul 13.00 Wib, Sdr “AR”(34 Tahun) dan Istrinya Sdri “DW” (33 tahun) di Pecat dari pekerjaan Honor di Puskesmas Rikit Gaib tanpa ada teguran dan alasan yang jelas pada hari Senin tanggal 12 February 2024 jam 13.00 wib.
Timbul tanda Tanya di Masyarakat Gayo Lues, Bagaimana awal kejadiannya, sampai peristiwa pemecatan tersebut terjadi?
Dalam Artikel Berita Kali ini, Kami Media kembali mengupas cerita dibalik Pemecatan “AR”(34 Tahun) dan Istrinya Sdri “DW” (33 tahun) sebagai berikut :
Hasil Seleksi Kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023 telah diumumkan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selaku Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023 dengan Nomor : 06.1 Tahun 2023 pada tanggal 22 Desember 2023.
Berkaitan dengan Hasil Seleksi Kompetensi P3K Kab. Gayo Lues, Dua Warga Kecamatan Rikit Gaib bernama inisial “AR” Umur 34 Tahun, Pekerjaan Tenaga Honorer Puskesmas Rikit Gaib Alamat Kota Rikit Gaib Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues dan satu lagi bernama Inisial “JP” Umur 33 Tahun, Pekerjaan Tenaga Honorer RSUD Ali Kasim Alamat Kota Rikit Gaib Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues.
Keduanya merupakan Peserta Kompentensi P3K Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan Jenis Formasi Khusus dalam jabatan Terampil-Perawat pada Puskesmas Rikit Gaib tidak lulus Kompentensi, malah yang lulus adalah 2 Peserta Lain yang kebetulan masa tugas honorer nya tidak sampai 2 tahun dan terputus-putus kerjanya, Sedangkan AR masa kerja nya sudah 7 tahun, dan JP masa kerjanya lebih dari 5 Tahun, AR dan JP malah tidak lulus. AR dan JP merasa keberatan atas hasil seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan diduga ada Kecurangan.
Maka AR dan JP datang ke Unit SPKT/Pamapta Polres Gayo Lues untuk membuat Laporan/Pengaduan, Senin (22/01/2024) Pukul 13.00 Wib.
Pihak Media Timeline Inews juga telah melakukan Wawancara khusus terhadap Sdr AR dan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saya “AR” adalah salah satu Peserta yang telah mengikuti Kompentensi P3K Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan Jenis Formasi Khusus dalam jabatan Terampil-Perawat pada Puskesmas Rikit Gaib, dengan nomor ujian peserta 23-5113-481-0000033. Sebelum Pendaftaran P3K dibuka, sebelumnya sudah pernah bilang kepada KTU Puskesmas Rikit Gaib, kenapa calon Peserta bernama YANTI dan ROHANI MASTINA bisa ikut melamar P3K Jalur khusus, Sementara mereka masuk bekerja di bulan 5 tahun 2023, namun KTU Puskesmas tetap memasukkan dengan alasan Gak Enak nanti (“nyanya” istilah Bahasa Gayo), Jelas AR.
Adapun Identitas Dua nama peserta yang lulus tersebut bernama sebagai berikut :
a. Nama : Yanti;
Tanggal Lahir : 04 Januari 1996;
No. Peserta : 2351134820000177;
Masa Kerja Sesuai SISDMK : 0 (nol) Tahun;
No. STR : 0101522234640681.
b. Nama : Rohani Mastina;
Tanggal Lahir : 02 Juni 1990;
No. Peserta : 2351134820000188;
Masa Kerja Sesuai SISDMK : 0 (nol) Tahun;
No. STR : 0101521224238492
Setelah Ujian kompetensi, Saya bersama JP diumumkan Tidak Lulus dalam Kompetensi P3K jalur Khusus, yang lulus malah YANTI dan ROHANI MASTINA, disinilah Saya merasa keberatan atas hasil seleksi P3K tersebut dengan alasan Pengalaman Kerja AR sudah bekerja selama tujuh tahun, dan JP bekerja selama 5 Tahun.
Sementara itu Yanti dan Rohani Mastina yang diluluskan di Puskesmas Rikit Gaib, padahal mereka masa kerja belum mencapai 2 tahun, mereka mulai masuk di Puskesmas Rikit Gaib bulan 5 tahun 2023, Saya yang kebetulan sudah tinggal di Komplek Puskesmas Rikit Gaib selama 5 tahun selama ini selalu melayani pasien siang malam jika ada pasien UGD yang datang ke Puskesmas, kok malah Dua Peserta lain yang lulus, Jelas AR.
Selanjutnya Saya dan JP menemui Kapus Rikit Gaib Hardiansyah S.Kep, untuk melakukan Komplain dan meminta Pak Kapus membuat surat keterangan yang berisi bahwa kedua nama tersebut yang lulus tidak mencukupi masa kerja 2 tahun di Puskesmas Rikit Gaib, namun Pak Kapus tidak mau membuat surat tersebut dan mengatakan “kita ikuti aja dulu jalurnya”, Jelas AR.
Selanjutnya Saya dan JP melayangkan Surat Pengaduan dan Sanggah Hasil Seleksi Kompentensi P3K Kabupaten Tahun 2023 pada tanggal 02 Januari 2024 kepada Bapak Pj. Bupati Gayo Lues c.q. Pj. Sekretaris selaku Pembina Kepegawaian Daerah, Didalam Isi surat tersebut menyebutkan bahwa Saya dan JP merasa keberatan dengan hasil seleksi P3K tersebut, Alasan kami bahwa Pengalaman kerja Peserta yang lulus atas nama Yanti dan Rohani Mastina tidak sesuai dengan peraturan Kemenpan RB nomor 648 Tahun 2023 tentang sebagaimana dimaksud pada Diktum ke dua huruf (b) adalah Pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) secara terus menerus (tidak terputus putus) pada instansi yang dilamar.
Sesuai data bukti SISDMK dan absensi yang ada di PKM Rikit Gaib, peserta yang lulus seleksi tersebut diatas tidak mencukupi masa kerja selama dua tahun berturut-turut di PKM Rikit Gaib, sementara Surat Keterangan Pengalaman Kerja di terbitkan oleh Kepala PKM Rikit Gaib untuk Formasi Jalur khusus tidak Relepan dengan Bukti Absensi dan SISDMK 0 (nol) tahun. Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Nomor 01Tahun 2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Peintah Kabupaten Gayo Lus Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Persyaratan Khusus huruf (b) angka (2) harus memiliki pengalaman kerja dalam urusan linear paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Berkaitan hal tersebut kami merasa keberatan atas lulusnya tahapan administrasi atas nama Yanti dan Rohani Mastina dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki pengalaman kerja sesuai yang dipersyaratkan dan kami menganggap yang bersangkutan Diduga terindikasi melakukan kecurangan atau manipulasi data. Sebagai bahan Pertimbangan maka Kami juga ikut melampirkan Absensi Tenaga Honorer di Puskesmas Rikit Gaib mulai Januari 2021 s.d. Desember 2023 dan Hasil Cetak Portal Cek Data SISDMK.
Selanjutnya Pihak Media Timeline Inews Investigasi juga telah melakukan Wawancara khusus terhadap Sdr JP dan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saya “JP” bekerja Honorer di Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim Sangir Kec. Dabun Gelang, sudah bekerja Honorer mulai tahun 2014 sampai saat ini, Setelah dibukanya P3K 2023, kebetulan di Puskesmas Rikit Gaib ada penerimaan P3K untuk 2 Orang melalui Jalur Formasi Khusus, Setelah saya berkonsultasi dengan Operator BKSDM Kabupaten Gayo Lues, saya mendapat petunjuk dari Pihak BKSDM bahwa saya memenuhi syarat untuk bisa mendaftar di Puskesmas Rikit Gaib, karena masa kerja melebihi dari 5 Tahun, setelah saya melakukan pendaftaran dan lulus berkas, maka kami ikut ujian di Takengon.
Setelah hasil pengumumannya keluar, ternyata saya tidak lulus karena kalah di Perangkingan, ternyata setelah saya selidiki bersama rekan saya AR, yang selama ini tinggal di komplek puskesmas Selama lebih dari 5 tahun, ternyata saya mendapat informasi dari AR beserta Staf senior yang ada di puskesmas Rikit Gaib bahwa Peserta yang telah lulus P3K tersebut tidak lulus masa kerja, setelah itu saya dan AR bersepakat untuk mengajukan keberatan, dan kami mengajukan surat Sanggah kami kirimkan kepada Posko Pengaduan BKSDM Kabupaten Gayo Lues, diterima langsung oleh Staf nya, Kami juga mengirimkan tembusan Surat Sanggah ke Kantor Inspektorat, yang diterima langsung oleh Kepala Inspektorat pak Dedi.
Setelah kami berbincang bincang dengan pak dedi, kata beliau akan kita proses, selanjutnya kami selalu berkomunikasi melalui WA, kami menanyakan sampai dimana penanganan pengaduan kami kepada Pihak Inspektorat, namun selalu di balas WA kami “sedang di Proses”, demikian ju8ga dengan pihak BKSDM ketika kami tanyakan perkembangan penanganan pengaduan kami, selalu dijawab juga “sedang dalam Proses”, Jadi sampai sekarang kami tidak ada jawaban Pasti dari Pihak Inspektorat dan pihak BKSDM.
Pada Saat Berkas Surat Pengaduan dan Sanggah kami antar ke Pihak Terkait, Masa Kerja Yanti dan Rohani Mastina masih terdata di Aplikasi SISDMK lama bekerja 0 (nol) Tahun.
Namun setelah beberapa hari setelah kami melakukan Sanggah, Ternyata pada tanggal 05 Januari 2024, Data Yanti telah diubah lama bekerja nya menjadi 1 tahun, sementara itu pada tanggal 14 Januari 2024 Data Rohani Mastina telah diubah lama bekerjanya menjadi 2 Tahun, kami menduga telah terjadi adanya kecurangan didalam proses Kompetensi P3K ini, Kami merasa Sangat dirugikan dan mengajukan Keberatan, Jelas JP.
Kepada Pihak Media Timelines Inews Investigasi, AR dan JP juga telah menunjukkan Bukti bukti berupa Data Absensi miliknya sendiri dan screenshoot hasil Cetak SISDMK, Pada lembaran Cetak Pertama, terlihat data bahwa nama peserta Yanti lama bekerja 0 (nol) tahun.
Pada lembaran Cetak kedua terlihat nama peserta Rohani Mastina juga lama bekerja selama 0 (nol) tahun. Namun mereka berdua kok bisa diterima untuk mengikuti Kompentensi jalur khusus ini, Jelas AR dan JP.
Pada Lembar Ketiga nomor peserta AR terbukti lama bekerja 7 Tahun, dan JP lama bekerja lebih dari 5 Tahun yang seharusnya merekalah yang layak untuk bisa mendaftar di P3K Jalus khusus ini, sementara Yanti dan Rohani Mastina belum bisa mendaftar karena belum mencapai lama kerja 2 tahun bahkan mereka bekerja terputus-putus.
AR dan JP juga menunjukkan bukti kepada Media Timeline Inews Investigasi berupa Screenshoot data didalam SISDMK yang menunjuk pada tanggal 05 Januari 2024 telah terjadi pembaharuan data yaitu peserta nama Yanti sudah berubah masa kerjanya dari 0 (nol) tahun menjadi 1 (satu) tahun, selanjutnya tanggal 14 Januari 2024 telah terjadi pembaharuan data atas nama Peserta Rohani Mastina telah berubah masa kerjanya dari 0 (nol) tahun menjadi 2 (dua) tahun, Tunjuk AR dan JP.
Kami menduga ada kejanggalan dengan peristiwa yang kami alami ini, Maka Atas kejadian ini, kami melaporan Pengaduan ini kepada Bapak Kapolres Gayo Lues, kami berharap kasus ini dapat segera dan secepat mungkin untuk dapat diproses secara hukum yang berlaku, apalagi Tahun 2024 ini akan ada penerimaan P3K yang baru lagi, Kalau bisa kasus ini sudah dapat di Ungkap, Selanjutnya kami juga berharap agar Kedua peserta yang lulus tersebut secara hokum dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 648 yang isi nya sebagai berikut:
Pelamar dapat mendaftarkandiri di Jalur Khusus dengan masa kerja 2 tahun berurut turut, Seharusnnya Yanti dan Rohani Mastina tidak bisa mendaftar di Jalu Khusus, namun mereka bisa mendaftar di Formasi Jalur Umum, jangan masuk jalur Khusus, kalau mendaftar di jalur umum walaupun masa kerja tidak sampai 2 tahun, langsung bisa mendaftar.
Pihak Media Timelines Inews juga telah melakukan Konfirmasi dengan Pihak Kepolisian Polres Gayo Lues Aiptu Joko Ansari,S.H. Kanit SPKT 3/Pamapta Polres Gayo Lues, Joko membenarkan dengan adanya kedatangan AR dan JP yang berniat membuat Laporan dan Pengaduan kasus diduga ada kecurangan P3K di Puskesmas Rikit Gaib kepada kami di Unit SPKT / Pamapta Polres Gayo Lues, Senin (22/01/2024) Pukul 13.00 Wib., kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh Pihak Satreskrim Polres Gayo Lues apakah kasus ini masuk kedalam Ranah Pelanggaran Pidana atau Ranah PTUN, Kita harus bersabar dan menunggu saja hasil penyelidikan, Sementara itu mari kita tetap bersikap menjunjung tinggi asas paraduga tak bersalah, Jelas Joko kepada Media ketika dikonfirmasi di Ruang SPKT/Pamapta Polres Gayo Lues.
Sementara itu Kami Media juga telah melakukan Konfirmasi via Telpon langsung kepada Kepala Puskesmas Rikit Gaib Hardiansyah S.Kep,, kami menanyakan bagaimana perkembangan pengaduan dan sanggah milik AR dan JP, Hardiansyah mengatakan bahwa tidak tahu menahu mengenai Perkembangan Pengaduan tersebut, karena itu ada di bagian Posko Pengaduan BKSDM, kami juga menanyakan apakah benar kedua peserta yang lulus P3K tersebut sudah sampai masa bekerjanya 2 tahun berturut-turut, Dian menjawab biar saya Cek kembali. Kami juga berusaha mengkonfirmasi KTU Puskesmas Rikit Gaib Sdr. Kasman namun ketika kami hubungi via Telpon namun tidak Masuk dan WA tidak dibalas.
Belum sampai 1 bulan lamanya proses Penyelidikan atas Laporan Polisi tersebut oleh Pihak Satreskrim Polres Gayo Lues, Sdr “AR”(34 Tahun) dan Istrinya Sdri “DW” (33 tahun) di Pecat dari pekerjaan Honor di Puskesmas Rikit Gaib tanpa ada teguran dan alasan yang jelas pada hari Senin tanggal 12 February 2024 jam 13.00 wib.
Adapun Kronologis kejadiannya yaitu Sdr “AR” menceritakan kepada pihak Media bahwa pada hari Selasa 06 February 2024 jam 10.00 wib, Sdr AR didatangi oleh dua orang staf Puskesmas Rikit Gaib bernama “SH (40 Thn) dan JH (47 Thn), Mereka mengaku diutus oleh Kapus Rikit Gaib Sdr Ardiansyah dan KTU Puskesmas Rikit Gaib Sdr Kasman Aripa untuk menjumpai Sdr “AR”, selanjutnya Sdr “SH” dan “JH” menyampaikan pesan dari Kapus bahwa Sdr “AR” disuruh mencabut laporan polisi kasus P3K yang pernah dilaporkan oleh Sdr “AR” dan Sdr “JP” di SPKT Polres Gayo Lues, bila tidak maka Sdr “AR” akan diancam diberhentikan dari pekerjaan di Puskesmas Rikit Gaib, Sdr “SH” juga mengatakan kepada Sdr “AR” bahwa Kadinkes Gayo Lues Sdr Radius Salihin juga telah menekan Kapus Rikit Gaib, Jelas Sdr “AR”.
Setelah seminggu kemudian yaitu pada hari Senin tanggal 12 February 2024 jam 13.00 wib, tanpa ada Pemberitahuan atau Teguran serta Alasan yang Jelas dari pihak puskesmas Rikit Gaib, tiba tiba Kapus Rikit Gaib Sdr Ardiansyah dan KTU Puskesmas Rikit Gaib Sdr Kasman Aripa telah menerima pegawai honor baru sebagai Sopir Ambulance menggantikan Sdr “AR” dan Istri Sdr AR bernama “DW” juga dikeluarkan dan digantikan dengan Orang lain, Jelas Sdr “AR”.
Ketika kami pihak media mencoba menghubungi Kapus Rikit Gaib Sdr Ardiansyah dengan nomor 0813-6018-88XX, nomor pihak kami diblokir, sehingga Kapus Rikit Gaib sampai saat ini tidak bisa dihubungi untuk kami lakukan konfirmasi.
Kasus Dugaan Kecurangan Seleksi P3K Puskesmas Rikit Gaib ini telah hampir 2 bulan ini ditangani oleh SatReskrim Polres Gayo Lues, namun sampai saat ini hasil Penyidikan belum ada Titik Terang, karena Sdr. “AR” dan Sdr “JP” sampai saat ini belum mendapatkan Laporan perkembangan Hasil Penyidikan dari Pihak Satreskrim Polres Gayo Lues.
Sdr “AR” beserta Sdri “DW” istrinya merasa sangat sedih dan berharap kepada APH untuk mendapatkan Keadilan dan Perlindungan Hukum, “Mohon semua APH, semua Pihak, dan Pemangku Jabatan di Kabupaten Gayo Lues, tolong lah nasib kami pegawai Honorer yang telah lama bekerja mengabdi dan kini kami telah dizalimi”, Beri kami Keadilan” Jelas Sdr AR kepada kami Pihak Media.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadussalihin, yang dihubungi via selulernya, Jumat 8 Maret 2024 malam, menyampaikan, bahwa pihaknya belum membuat SK tenaga honorer yang baru. Namun, yang sementara ada yakni, usulan dari Puskesmas.
Dalam kesempatan itu, Riadussalihin juga membantah, dirinya melakukan penekanan terhadap Kepala Puskesmas terkait P3K.
“Saya tidak pernah menekan-nekan Kepala Puskesmas sinen, terlebih menyangkut P3K dan lainnya,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues. (TIM)