Jakarta, 1 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS dalam grup BJU, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, HD diduga bekerja sama dengan KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I dan DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk mengondisikan fasilitas kredit kepada dua perusahaannya, yakni PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun dan PT MAS sebesar USD 50 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua perusahaan tersebut tidak layak menerima fasilitas kredit, karena kebutuhan operasionalnya hanya di bawah 15 persen dari total pinjaman. Selain itu, dana kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HD, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,7 triliun.
Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, penahanan ini merupakan bagian dari upaya lembaga dalam mengawal integritas sistem keuangan negara, khususnya pada lembaga pembiayaan strategis. (*)