Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial R.I.
“Satu saksi yang diperiksa di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Agus Mulyanto Pensiunan PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) (Manager Sales PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Divre Lampung, Juni 2020 sampai Desember 2021) dan Wakil Ketua II Tim Penyaluran BSB PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Divre Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara itu,” ujar Ali.
Ali menambahkan, saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan. “Pertimbangan cegah itu dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” paparnya. (IP)