Koperasi Minta Dukungan Presiden Soal Penataan TKBM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:47 WIB

503,137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya minta dukungan penuh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo soal penataan penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Aceh.

Permintaan dukungan untuk penataan TKBM yang sedang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, Sutarmo SH ini disampaikan Koperasi melalui Surat Resmi Nomor: 008/SMJ-MBO/VIII/2023, tanggal 29 Agustus 2023.

Dukungan ini ikut pula diminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Sekretariat Kabinet RI, Menteri Koperasi dan UKM RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Kepala Kepolisian RI dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Presiden Joko Widodo harus memperhatikan masalah penataan penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan Meulaboh. Sampai sekarang TKBM Batubara yang bekerja tidak teregistrasi di KSOP Kelas IV Meulaboh” tutur Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya, Safari Djakfar, Selasa (29/8/2023).

Lanjut, safari “sementara buruh TKBM Koperasi yang sudah teregistrasi, sehingga sah atau legal justru diabaikan oleh PT. Stevedoring Tirta Nusa (STN) sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk PT. Mifa Bersaudara selaku pengelola Terminal Khusus (Tersus) dan pemilik barang”.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (F.SPMI) Aceh Barat Jasman SE, menuturkan” sangat keliru dan bertentangan dengan praktek umumnya. PBM hanya berwenang pada Stevedoring, Cargodoring, Receiving dan Deliveri sesuai usaha pokoknya. PBM bukan penyelenggara dan pengelola TKBM seperti sekarang ini”

“Kami berharap kementerian kemeterian terkait harus memperhatikan ini. Ketentuan Pasal 29 dan 30 PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) dan (2) SKB 3 Menteri harus benar-benar ditegakkan”.

Demikian siaran pers ini dibuat, dan kami ucapkan terima kasih yang setingginya kepada kawan-kawan media atas kerja sama dan partisipasinya yang ikut bersimpati atas perjuangan buruh tenaga kerja bongkar muat Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya. (RED)

Berita Terkait

IPELMAWAR Desak PT MGK Hentikan Aktivitas di Krueng Woyla Raya karena Dinilai Merusak Lingkungan
Festival Ekonomi UTU Hidup Lagi di Era Sahirman
Ketua DPRK Aceh Barat Kembali Mangkir, Aksi Ribuan Massa Dibubarkan dengan Water Cannon dan Gas Air Mata
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Pembukaan Asesmen Lapangan Re- Akreditasi UTU
11 Kontainer Masuk Woyla, WANGSA Desak Polda Hentikan Penggeruk Emas
Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, PCNU Gelar Kunjungan Silaturahmi dengan Kapolres Aceh Barat
Bea Cukai Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke PT Mifa Bersaudara untuk Perkuat Layanan Ekspor dan Daya Saing Produk Aceh
Jaringan Telekomunikasi Lemah dan Banjir Tahunan Jadi Keluhan Warga Cot Lagan, Mahasiswa KKN UTU Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 06:42 WIB

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek

Kamis, 18 September 2025 - 06:30 WIB

Muhammad Amru Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030, Siap Sumbang Pemikiran untuk Pers Indonesia

Kamis, 18 September 2025 - 06:18 WIB

Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Kamis, 18 September 2025 - 06:15 WIB

Menko Yusril Ungkap Koordinasi dengan Polri soal 3 Orang Hilang Usai Demo Akhir Agustus

Rabu, 17 September 2025 - 21:55 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Rabu, 17 September 2025 - 21:50 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

Rabu, 17 September 2025 - 21:47 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Strategis di Istana Negara

Rabu, 17 September 2025 - 21:43 WIB

Pelantikan Kabinet Merah Putih: Tekad Baru Membangun Indonesia yang Kuat dan Berdaulat

Berita Terbaru