IPELMAWAR Desak PT MGK Hentikan Aktivitas di Krueng Woyla Raya karena Dinilai Merusak Lingkungan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 10:11 WIB

50677 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Woyla Raya (IPELMAWAR) Meulaboh, Syahrul, kembali menyampaikan sikap tegas terkait keberadaan PT. Megallanic Garuda Kencana (MGK) di kawasan Krueng Woyla Raya. Ia menegaskan bahwa PT MGK tidak boleh lagi melanjutkan aktivitasnya, karena keberadaan perusahaan tersebut telah meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Kami sudah berulang kali menegaskan, dan hari ini kami pertegas kembali: PT MGK jangan lagi diberi ruang untuk beroperasi di Krueng Woyla Raya. Kehadiran perusahaan ini telah menghadirkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat. Sungai Krueng Woyla adalah urat nadi kehidupan warga Woyla, bukan tempat eksperimen bisnis yang merugikan rakyat,” kata Syahrul, Rabu (10/9/2025).

Syahrul menjelaskan, sungai Krueng Woyla adalah sumber utama kebutuhan hidup masyarakat: air bersih, irigasi pertanian, hingga perikanan. Namun, sejak adanya aktivitas perusahaan, kondisi sungai berubah signifikan—air menjadi keruh, berlumpur, bahkan dikhawatirkan tercemar bahan berbahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat sudah merasakan dampaknya. Air yang dulu jernih, kini sulit digunakan. Aktivitas mandi, mencuci, bahkan mengairi sawah terganggu. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka generasi Woyla ke depan akan kehilangan sumber kehidupannya. PT MGK harus angkat kaki dari Krueng Woyla Raya,” tegasnya.

IPELMAWAR juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang terkesan lamban dan terlalu cepat menyimpulkan kondisi air tidak tercemar, tanpa mempertimbangkan fakta lapangan yang dialami masyarakat.

“Kami kecewa dengan DLHK Aceh Barat yang cepat-cepat menyimpulkan sungai tidak tercemar. Sementara masyarakat sendiri merasakan air keruh, berlumpur, dan tidak layak pakai. Pemerintah jangan hanya mendengar laporan sepihak, tapi harus berpihak pada rakyatnya,” lanjut Syahrul.

Selain itu, IPELMAWAR menekankan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi. Namun, investasi harus memberi manfaat, bukan kerusakan.

“Kami tegaskan, IPELMAWAR Meulaboh tidak pernah menolak kehadiran investor di Aceh Barat. Kami justru mendukung investasi yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Tapi kami akan menolak keras perusahaan yang merusak lingkungan dan mengorbankan rakyat, seperti yang dilakukan PT MGK,” jelasnya.

IPELMAWAR juga mendesak DPRK Aceh Barat untuk segera mengambil sikap politik yang tegas, demi melindungi kepentingan masyarakat.

“DPRK jangan diam. Kalian dipilih rakyat, bukan perusahaan. Hentikan izin PT MGK, atau rakyat akan kehilangan kepercayaan pada wakilnya,” ujar Syahrul dengan nada tegas.

Syahrul menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan ruang hukum untuk mencabut izin usaha yang terbukti merusak lingkungan.

“Masyarakat Woyla hanya ingin hak dasarnya: air yang bersih, sungai yang lestari, dan lingkungan yang aman. Jika pemerintah tidak bertindak tegas, maka kami siap turun lebih besar untuk memperjuangkan hak rakyat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gawat : Tem Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Petugas Temukan Senjata Tajam dan HP
Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh, Ini Temuannya
Konservasi Pohon Kolaboratif Sukses; Korwil Aceh LEPPAMI PB HMI: Kami Harap Kolaborasi Nyata untuk Lingkungan Hidup Dapat Terus Terawat
Ketua Umum IKA UTU Apresiasi Dandim Aceh Barat
Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera
Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh
Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.
Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru