Para Pendamping Desa tampak aktif bekerja mendampingi desa dan menyusun langkah strategis pembangunan desa di Aceh.
Banda Aceh – Bayangkan bekerja keras, melaporkan setiap hari, tapi hak Anda dirampas tanpa alasan jelas. Inilah yang dialami para pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menteri Desa Yandri Susanto melalui Kepala BPSDM Dr. Agustomi Masik dituduh melakukan pemecatan sepihak terhadap para pendamping desa, terutama mereka yang diketahui sebagai mantan calon legislatif (Caleg).
Yusmiadi, atau Abu Yus, salah satu korban pemecatan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi. Tapi juga ironi dari janji pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengklaim akan menekan angka pengangguran.
“Kami diberhentikan secara sepihak. Ironisnya, yang menggantikan kami adalah pendamping desa baru yang juga mantan caleg. Kezaliman ini tak bisa dibiarkan,” tegas Abu Yus.
Honor mereka untuk bulan April terancam tak dibayarkan, padahal mereka telah bekerja sesuai DRP (Daily Report Pendamping) hingga tanggal terbitnya surat pemecatan.
“Kami bekerja, laporkan setiap hari, tapi hak kami dirampas. Ini bukan hanya ketidakadilan, ini perampokan hak,” kata Abu Yus dengan nada geram.
Para pendamping desa yang menjadi korban kini mendesak agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera turun tangan. Mereka menuntut keadilan dan pembayaran hak-hak mereka yang dirampas tanpa alasan jelas.
Apakah Anda akan diam melihat kezaliman ini? Mari bagikan cerita ini agar keadilan dapat ditegakkan! (*)