Kisah Pilu Pendamping Desa: Dipecat Sepihak, Hak Dirampas!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:54 WIB

50868 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pendamping Desa tampak aktif bekerja mendampingi desa dan menyusun langkah strategis pembangunan desa di Aceh.

Banda Aceh – Bayangkan bekerja keras, melaporkan setiap hari, tapi hak Anda dirampas tanpa alasan jelas. Inilah yang dialami para pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menteri Desa Yandri Susanto melalui Kepala BPSDM Dr. Agustomi Masik dituduh melakukan pemecatan sepihak terhadap para pendamping desa, terutama mereka yang diketahui sebagai mantan calon legislatif (Caleg).

Yusmiadi, atau Abu Yus, salah satu korban pemecatan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi. Tapi juga ironi dari janji pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengklaim akan menekan angka pengangguran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami diberhentikan secara sepihak. Ironisnya, yang menggantikan kami adalah pendamping desa baru yang juga mantan caleg. Kezaliman ini tak bisa dibiarkan,” tegas Abu Yus.

Honor mereka untuk bulan April terancam tak dibayarkan, padahal mereka telah bekerja sesuai DRP (Daily Report Pendamping) hingga tanggal terbitnya surat pemecatan.

“Kami bekerja, laporkan setiap hari, tapi hak kami dirampas. Ini bukan hanya ketidakadilan, ini perampokan hak,” kata Abu Yus dengan nada geram.

Para pendamping desa yang menjadi korban kini mendesak agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera turun tangan. Mereka menuntut keadilan dan pembayaran hak-hak mereka yang dirampas tanpa alasan jelas.

Apakah Anda akan diam melihat kezaliman ini? Mari bagikan cerita ini agar keadilan dapat ditegakkan! (*)

Berita Terkait

Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Menekan Angka Korupsi di Tanah Air Termasuk Aceh
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Kanwil Bea Cukai Aceh Dukung Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Melalui Pemberian Fasilitas Fiskal Strategis
Massa Desak Gubernur Aceh Cabut Izin HGU PT Nafasindo
Workshop Online Belajar Ekspor Sesi 1, Bea Cukai Aceh Kupas Tuntas Ketentuan Ekspor
Bea Cukai Aceh dan Karantina Aceh Tingkatkan Koordinasi CIQ untuk Perkuat Layanan di Pintu Masuk Negara
Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri, Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada
Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 01:36 WIB

BKPRMI Aceh Timur Santuni Keluarga Korban Pembunuhan Kurir Paket

Kamis, 4 September 2025 - 17:10 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polres Aceh Timur Tangani Penemuan Mayat Pemuda

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:53 WIB

PT Beurata Maju Disokong Rp17 Miliar Malah Merugi, Adi Maros Singgung Peran Rocky

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Gajah Jantan Ditemukan Mati di Ladang Warga Aceh Timur, Polisi Temukan Jeriken Racun Rumput dan Pastikan Bukan Kasus Perburuan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Seekor Gajah Jantan Mati Diduga Meminum Racun Rumput di Ladang Warga Peunaron, Aceh Timur

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:38 WIB

PLT Kepala Dinas Tidak Berwenang Pindahkan PPL, Perlu Evaluasi Kinerja

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Harga Gabah di Aceh Timur Anjlok, Petani Terancam Rugi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:33 WIB

LAKI Aceh Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Aceh Timur ke Kejaksaan

Berita Terbaru