Ketum PPA Prof Adjunct Dr. Marniati: Empat Pulau Itu Milik Aceh, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

HW

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:52 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Perjuangan Aceh (PPA), Prof Adjunct Dr. Marniati, MKes, angkat suara terkait polemik status empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun kini secara resmi dicatat sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kebijakan ini memicu kekecewaan mendalam dari berbagai kalangan di Aceh, termasuk Partai Perjuangan Aceh. Dalam pernyataannya, Prof Marniati meminta Pemerintah Aceh segera melakukan langkah-langkah strategis dan konkret untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam. Empat pulau itu adalah bagian dari tanah Aceh, dan harus kembali ke pangkuan wilayah Aceh. Pemerintah Pusat harus duduk bersama Pemerintah Aceh menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bermartabat,” tegas Prof Marniati.

Ia juga mengharapkan kebijaksanaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan sengketa wilayah tersebut. Menurutnya, penyelesaian ini memerlukan sentuhan langsung dari pemimpin negara agar tidak berlarut-larut dan tidak memicu keresahan sosial.

Prof Marniati menyebut keputusan Mendagri telah menyalahi semangat perdamaian Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Dalam poin 1.1.4 MoU tersebut ditegaskan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada peta administratif tahun 1956. Namun kebijakan terbaru sama sekali tidak mempertimbangkan kesepakatan itu.

Lebih lanjut, ia menilai keputusan Mendagri juga melanggar Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mensyaratkan bahwa setiap kebijakan administratif yang menyangkut Aceh harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Gubernur Aceh.

Prof Marniati juga mengingatkan kembali bahwa pada tahun 1992 pernah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. “Ini harus menjadi dasar kita dalam memperjuangkan kembali hak wilayah kita,” ujarnya.

Untuk itu, Partai Perjuangan Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh politik, anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, ulama, akademisi, hingga pemuda dan mahasiswa agar bersatu padu mengawal hak historis ini. “Aceh wajib menjaga martabatnya. Jika kita punya dokumen dan data kuat, kita harus berjuang mempertahankan hingga titik penghabisan,” pungkas Prof Marniati.

Berita Terkait

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh
Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner
Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun
SEMMI Aceh Selatan Tuntut Bupati Copot Plt Kadis Pendidikan Dayah, Tuding Fitnah Ustadz MUQ
Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat
Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025
Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Bungkes Sebut Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Diminati Tiga Kabupaten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru