Ketua LSM Penjara Rohul Yakin Polres Rohul Segera Tangkap Pemilik Dua Lokasi Penimbunan BBM Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:55 WIB

50565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH tengah melalukan penyelidikan terkait aktifitas Mafia dan Pelaku Minyak BBM diduga ilegal.

“Kalau kita temukan akan kita tindak, lidik dulu ya Bang,” tulis Kasat AKP Dr Raja Kosmos Parmulais yang dikirimkan kepada Ketua LSM Penjara Rohul Asep Susanto SH.

“Maraknya penimbunan minyak oplosan di Kabupaten Rohul bukan lagi rahasia umum, Pelaku usaha semakin bernyali dan merasa kebal hukum dan tidak tanggung-tanggung,” kata Asep Susanto Jumat (23/2/2024).

Ketua LSM Penjara mengakui turun langsung ke Gudang penimbunan Minyak di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, tidak jauh dari Mako Polres Rohul,
sekitar Lima ratus meter dan di Desa Batang Kumuh, wilayah Hukum Polsek Tambusai.

 

Baca Juga :  DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen

“Terdapat Gudang Mafia penimbunan Minyak oplosan, terdapat puluhan Jeringen dan Tegmon berisi minyak Jenis Solar yang diduga oplosan, di Jalan Lingkar Pasir Panggilan,” katanya.

“Gudang penimbunan Minyak jenis Pertalite di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, meski sempat digrebek pihak Kepolisian, namun barang bukti berhasil mereka singkirkan, sehingga pihak Polri tidak berhasil mengungkap praktek penimbunan BBM oplosan tersebut,” tuturnya.

“Namun praktek gudang penimbunan BBM Oplosan tersebut beroperasi kembali di lokasi yang sama, ” terang Asep.

“Kami menduga Kedua Titik pemiliknya sudah main mata dengan oknum Aparat, sehingga praktek penimbunan Minyak diduga oplosan dapat di diperjualbelikan bebas kepada Masyarakat, tanpa memikirkan kerugian yang dialami Negara akibat menggunakan Minyak yang diduga oplosan, ” tegasnya.

 

Asep meminta supaya Polres Rohul menjerat pemilik di Dua titik praktek BMM ilegal itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Baca Juga :  Ini Sosok Muammar

“Kami berharap langkah tegas Penegak Hukum, khususnya Polres Rohul, jangan main mata dengan para Pelaku penyalahgunaan BBM, karena jelas-jelas merugikan Negara,” pungkasnya.

“Apabila Pihak Polres Rohul tidak bernyali memberikan tindakan tegas, maka LSM Penjara DPC Rohul akan menyurati Polda Riau untuk sikat habis praktek-praktek mafia penimbunan minyak yang bukan saja merugikan masyarakat, namun juga telah merugikan Negara,” tegas Asep mengakhiri.

(t)

Berita Terkait

HM Dadang Naser Bantah Soal Body Shaming
Beredarnya Informasi Universal Health Coverage (UHC) Program Paslon Walikota Pekanbaru, Narasumber : ” Ya Program Bapak Presiden “
Kurangnya Pemantauan Desa Batukuda Meraup Keuntungan, ADD 2022 dan 2023, Diduga Fiktif
Cagub Bustami Silaturahmi di Gayo Lues dengan Ratusan Warga Blangkejeren 
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Seolah Menjadi Kebiasaan | BPBD GaLus Terkesan Tutup Mata Abai Terhadap Bencana Menimpa Masyarakat
Miris, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Menyoroti Lamban nya Pelayanan Aparatur Pemerintah Sumatera Barat Tentang Bencana Erupsi Marapi, Kemanakah Bantuan itu?
Erosi Ancam Perumahan Warga, Pemda Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB