Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Minta Pelantikan Bupati dan Walikota se-Aceh Juga Mengacu UUPA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:17 WIB

502,011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Jika agenda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih disepakati mengikuti Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), maka sudah sepatutnya pelantikan Bupati dan Walikota terpilih juga harus mengikuti UUPA.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Firauza Heldin, Senin 13 Juni 2025.

Untuk itu, kata Firauza, DPRK kabupaten Aceh Selatan juga akan melakukan musyawarah untuk penetapan jadwal pelantikan. “Tentunya jadwal pelantikan Bupati dan Walikota bagi yang tidak masuk ke ranah gugatan MK, akan dijadwalkan setelah ada jadwal pelantikan Gubernur Aceh terpilih,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana kita ketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Namun, terjadi wacana pergeseran dimana pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional dari februari ke pertengahan Maret 2025.

“Untuk di Aceh, tentunya kita berharap agar prinsip dasarnya mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut.

Baca Juga :  Di Even Grastrack HUT Bhayangkara Ke -78 Di Aceh Selatan Bos Adam Depok Racing Team Berhasil Borong 5 Juara.

Firauza melanjutkan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang rencana akan diundur dari Februari, pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy, tentu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Provinsi Aceh, dan itu sudah seyogyanya dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.

Firauza menjelaskan, untuk Provinsi Aceh, pelantikan secara nasional serentak kepala daerah yang undur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, tentu bisa saja tidak diberlakukan bagi Aceh. Terutama, untuk pilkada kabupaten/kota di Aceh yang tidak ada sengketa seperti halnya di Aceh Selatan.

“Jadi, untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK seperti halnya Aceh Selatan, tentunya tidak harus menunggu selesainya sidang sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dapat dilaksanakan secara khusus bagi distrik Aceh termasuk kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten/Kota lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Kunjungan ke Puskesmas Kota Bahagia, H. Baital Mukadis: Kemanusiaan Lebih Penting dari Politik

Kata Firauza, prinsip dasar pilkada kita, dalam hal ini pilkada kita sudah jelas tidak bersengketa dan pasangan calon bupati Aceh Selatan hingga sampai batas waktu tahapan gugatan berakhir tidak melakukan permohonan gugatan. “Jadi, tentunya tidak mungkin kita menunggu selesainya yang bersengketa di daerah lain di MK, apalagi untuk Aceh dalam pelaksanaan pilkada berlaku kekhususan yang mengacu pada UUPA dan Qanun Pilkada,”sebutnya.

Dia menambahkan, memang kita pahami, jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden atas usulan KPU, namun mestinya semua pihak terutama pemerintah pusat patut juga memahami kepentingan politik di Aceh pasca UUPA yang yang wajib dijalankan oleh Pemeritah. “Oleh karena itu, kita berharap agar pelantikan Bupati dan Walikota se Aceh dapat dilakukan secara khusus mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh
Ahli Waris: Penyerobot Lahan Almarhum T. Sama Indra adalah Oknum Pejabat
HAMAS Mendukung Atas Kinerja Komisi II DPRK Aceh Selatan yang Mengkritik PDAM Tirta Naga Aceh Selatan
SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya
Masyarakat Aceh Selatan Merasa Malu Dan Marah Melihat Pemda Aceh Selatan Sampai “IMPOTEN” Ditipu Oleh Perusahaan Tambang PT PSU
Karena “Bodoh” Pemda Kabupaten Aceh Selatan Ditipu Oleh PT PSU Puluhan Tahun Lamanya
Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada
Polres Aceh Selatan Gelar Binrohtal Rutin, Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Personel

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:30 WIB

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Berjalan Sukses, Haji Uma Apresiasi DPR Aceh

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

Dony Arega Rajes Dukung Penuh Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh untuk Kemajuan Aceh

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:06 WIB

Juru Bicara Muallem – Dek Fadh : Soal Barcode BBM, adalah Soal Rasa Keadilan bagi Rakyat Aceh

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:03 WIB

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:05 WIB

Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:03 WIB

KKJ Aceh untuk Menanggapi Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV yang Ditakutkan akan Mencederai Kemerdekaan Pers

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:44 WIB

Haji Man Dukung Penuh Kepemimpinan Muallem-Dek Fadh untuk Membangun Aceh

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dinas PUPR Aceh Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pelantikan H. MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Berita Terbaru

JAKARTA

Haji Uma Temui Menteri Ekonomi Kreatif, Ini yang dibahas

Jumat, 14 Feb 2025 - 21:03 WIB

ADVENTORIAL BACK LINK

Waktunya SwaCAM di PLN Mobile 23-27 Setiap Bulannya!

Jumat, 14 Feb 2025 - 17:08 WIB