Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 20–26 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:24 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Agustus 2025 Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan berbagai jenis pungutan negara, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Ketetapan ini berlaku untuk periode 20 hingga 26 Agustus 2025.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Dalam keputusan ini, nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang asing ditetapkan secara spesifik untuk memudahkan perhitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

Berikut daftar nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

  1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.212,00

  2. Dolar Australia (AUD): Rp10.567,18

  3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.756,88

  4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.534,80

  5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.067,46

  6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.842,24

  7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.632,73

  8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.587,40

  9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.916,41

  10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.628,57

  11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,98

  12. Franc Swiss (CHF): Rp20.070,57

  13. Yen Jepang (JPY): Rp10.978,84 per 100 yen

  14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71

  15. Rupee India (INR): Rp185,16

  16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.061,74

  17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,42

  18. Peso Filipina (PHP): Rp284,53

  19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.320,20

  20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp53,88

  21. Baht Thailand (THB): Rp500,67

  22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.628,98

  23. Euro (EUR): Rp18.917,87

  24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.255,79

  25. Won Korea (KRW): Rp11,69

Kementerian Keuangan menegaskan, untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikonversi ke rupiah sesuai kurs USD yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

Nilai tukar yang ditetapkan ini berlaku efektif mulai 20 Agustus 2025 hingga 26 Agustus 2025, dan sudah disampaikan kepada seluruh pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan kepabeanan berjalan lancar.

Keputusan rutin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas nilai rupiah serta memudahkan transaksi perdagangan internasional. Dengan kurs yang ditetapkan secara resmi, pelaku usaha dan wajib pajak diharapkan memiliki kepastian dalam perhitungan kewajiban fiskal dan kepabeanan selama periode yang ditentukan.  (RED)

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:04 WIB

Republik yang Dirampok dari Dalam

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Berita Terbaru