Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 13–19 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:08 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI

ILUSTRASI

Jakarta, 13 Agustus 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan menjadi acuan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 13–19 Agustus 2025.

Penetapan kurs ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/EF.2/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Kurs pajak ini digunakan untuk menghitung nilai barang atau transaksi dalam mata uang asing ke dalam rupiah dalam rangka pemungutan pajak dan bea masuk.

Berikut rincian kurs pajak yang berlaku pada periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.354,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.625,98

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.884,94

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.546,62

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.083,23

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.862,19

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.700,72

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.596,35

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.859,98

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.717,32

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.700,58

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.254,65

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.095,04 per 100 yen

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,78

  • Rupee India (INR): Rp186,44

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.503,84

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,88

  • Peso Filipina (PHP): Rp285,25

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.357,92

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,36

  • Baht Thailand (THB): Rp505,07

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.716,80

  • Euro (EUR): Rp19.006,67

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.275,79

  • Won Korea (KRW): Rp11,80

Untuk mata uang yang tidak tercantum dalam daftar, kurs yang digunakan mengacu pada kurs spot harian terhadap dolar AS yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, lalu dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini berlaku mulai 13 Agustus 2025 hingga 19 Agustus 2025 dan telah disampaikan kepada seluruh pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. Penetapan kurs pajak ini menjadi salah satu instrumen stabilisasi ekonomi yang memastikan kepastian hukum dalam proses perdagangan internasional dan perpajakan. (RED)

Berita Terkait

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital
JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain
JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat
JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus
JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki
JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh
KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Jumat, 5 September 2025 - 21:30 WIB

H. Ali Basrah Dukung Penuh Pengembangan Universitas Gunung Leuser

Kamis, 4 September 2025 - 16:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai Berjalan Penuh Keharmonisan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:51 WIB

ACEH SELATAN

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Sabtu, 13 Sep 2025 - 13:07 WIB