Jakarta, 13 Agustus 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan menjadi acuan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 13–19 Agustus 2025.
Penetapan kurs ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/EF.2/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Kurs pajak ini digunakan untuk menghitung nilai barang atau transaksi dalam mata uang asing ke dalam rupiah dalam rangka pemungutan pajak dan bea masuk.
Berikut rincian kurs pajak yang berlaku pada periode tersebut:
-
Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.354,00
-
Dolar Australia (AUD): Rp10.625,98
-
Dolar Kanada (CAD): Rp11.884,94
-
Kroner Denmark (DKK): Rp2.546,62
-
Dolar Hongkong (HKD): Rp2.083,23
-
Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.862,19
-
Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.700,72
-
Kroner Norwegia (NOK): Rp1.596,35
-
Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.859,98
-
Dolar Singapura (SGD): Rp12.717,32
-
Kroner Swedia (SEK): Rp1.700,58
-
Franc Swiss (CHF): Rp20.254,65
-
Yen Jepang (JPY): Rp11.095,04 per 100 yen
-
Kyat Myanmar (MMK): Rp7,78
-
Rupee India (INR): Rp186,44
-
Dinar Kuwait (KWD): Rp53.503,84
-
Rupee Pakistan (PKR): Rp57,88
-
Peso Filipina (PHP): Rp285,25
-
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.357,92
-
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,36
-
Baht Thailand (THB): Rp505,07
-
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.716,80
-
Euro (EUR): Rp19.006,67
-
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.275,79
-
Won Korea (KRW): Rp11,80
Untuk mata uang yang tidak tercantum dalam daftar, kurs yang digunakan mengacu pada kurs spot harian terhadap dolar AS yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, lalu dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
Keputusan ini berlaku mulai 13 Agustus 2025 hingga 19 Agustus 2025 dan telah disampaikan kepada seluruh pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. Penetapan kurs pajak ini menjadi salah satu instrumen stabilisasi ekonomi yang memastikan kepastian hukum dalam proses perdagangan internasional dan perpajakan. (RED)