Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk 6–12 Agustus 2025, Dolar AS Rp16.416

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:24 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranews — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan berbagai kewajiban perpajakan dan kepabeanan untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025. Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha, importir, eksportir, dan wajib pajak dalam menghitung kewajiban dalam bentuk rupiah atas transaksi menggunakan mata uang asing.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Kurs mingguan ini digunakan untuk menghitung Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.

Dalam periode ini, nilai tukar yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.416,00

  • Euro (EUR): Rp18.892,52

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.810,30

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.022,63 per 100 yen

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.625,75

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.708,05

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.862,82

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,27

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.531,22

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,25

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.727,46

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.599,98

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,08

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.313,31

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,81

  • Rupee India (INR): Rp188,24

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.738,37

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,79

  • Peso Filipina (PHP): Rp284,43

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.376,22

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,41

  • Baht Thailand (THB): Rp503,83

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.720,19

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.281,46

  • Won Korea (KRW): Rp11,81

Bagi mata uang yang tidak tercantum dalam daftar, perhitungan akan menggunakan kurs spot harian terhadap dolar AS pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai keputusan ini.

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa penetapan kurs pajak dan bea masuk dilakukan secara rutin setiap pekan untuk menjaga akurasi dan relevansi perhitungan kewajiban negara. “Perubahan kurs memengaruhi langsung besaran kewajiban yang harus dibayar, terutama pada sektor perdagangan internasional,” ujarnya.

Bagi pelaku impor, perubahan kurs walau hanya selisih beberapa rupiah bisa berdampak signifikan pada total bea masuk yang dibayar. Hal serupa berlaku bagi eksportir yang terkena bea keluar untuk komoditas tertentu, serta bagi wajib pajak yang melunasi Pajak Penghasilan dalam mata uang asing.

Ekonom menilai, penetapan kurs mingguan membantu menjaga kepastian hukum, memperlancar arus perdagangan, serta menjaga stabilitas penerimaan negara. Dalam situasi fluktuasi nilai tukar global, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mengelola risiko ekonomi.

Keputusan ini berlaku mulai 6 Agustus 2025 dan berakhir pada 12 Agustus 2025. Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh unit pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk dijadikan acuan tunggal dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan bea masuk. (*)

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:04 WIB

Republik yang Dirampok dari Dalam

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Berita Terbaru