Jakarta, 27 Agustus 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 27 Agustus hingga 2 September 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:
1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.289,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.518,95
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.755,57
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.543,65
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.085,06
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.855,53
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.552,37
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.598,05
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.953,65
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.676,66
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.701,11
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.211,87
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.032,75 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,75
15. Rupee India (INR): Rp186,72
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.230,63
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,79
18. Peso Filipina (PHP): Rp285,69
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.340,61
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,07
21. Baht Thailand (THB): Rp500,31
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.648,90
23. Euro (EUR): Rp18.987,47
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.267,91
25. Won Korea (KRW): Rp11,70
Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada 27 Agustus 2025 dan berakhir pada 2 September 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)
—