Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Rupiah Terhadap 25 Mata Uang Asing Periode 27 Agustus – 2 September 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:20 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Agustus 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 27 Agustus hingga 2 September 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.289,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.518,95
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.755,57
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.543,65
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.085,06
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.855,53
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.552,37
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.598,05
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.953,65
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.676,66
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.701,11
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.211,87
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.032,75 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,75
15. Rupee India (INR): Rp186,72
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.230,63
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,79
18. Peso Filipina (PHP): Rp285,69
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.340,61
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,07
21. Baht Thailand (THB): Rp500,31
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.648,90
23. Euro (EUR): Rp18.987,47
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.267,91
25. Won Korea (KRW): Rp11,70

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 27 Agustus 2025 dan berakhir pada 2 September 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital
JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain
JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat
JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus
JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki
JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh
KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Jumat, 5 September 2025 - 21:30 WIB

H. Ali Basrah Dukung Penuh Pengembangan Universitas Gunung Leuser

Kamis, 4 September 2025 - 16:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai Berjalan Penuh Keharmonisan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:51 WIB

ACEH SELATAN

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Sabtu, 13 Sep 2025 - 13:07 WIB