Kemenkes Dorong Publik Manfaatkan Program Periksa Dokter Gratis

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:07 WIB

503,203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan publik untuk memanfaatkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di domisili masing-masing, guna memudahkan manajemen layanan di puskesmas, contohnya dalam hal penyediaan stok Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang Sumiwi mengatakan hal tersebut sebagai respon pertanyaan awak media tentang pelaksanaan PKG di kota tujuan mudik, mengingat bulan Ramadhan yang makin dekat.

“Karena bapak ibu sebetulnya punya kesempatan sampai 30 hari berikutnya,” ujar Dirjen Maria, Sabtu (8/2/205).

Adapun bulan Ramadhan 1446 Hijriah diperkirakan pada Maret 2025. Dirjen Maria menyebutkan bagi yang berulang tahun pada periode itu boleh mengikuti PKG hingga April. Selain itu, kata dia, bagi yang berulang tahun pada Januari-Maret boleh mengikuti PKG sampai dengan April.

Dirjen Maria juga menjelaskan bahwa untuk memastikan layanan PKG berjalan di puskesmas, pada tahap awal pihaknya menetapkan kuota maksimal 30 orang untuk satu puskesmas, yang bisa didapatkan melalui pendaftaran digital.

“Di tahap awal kita tetapkan kuota yang melalui pendaftaran digital itu 30 dulu per hari, karena ini 30 tambahan terhadap pelayanan sehari-hari,” kata Dirjen Maria.

Angka tersebut, katanya, dapat ditingkatkan berdasarkan hasil evaluasi dan kapasitas fasilitas kesehatan yang melayani.

Pemerintah resmi meluncurkan Program PKG dan layanan itu akan dimulai pada Senin (10/2). Adapun program ini merupakan program kesehatan nasional dengan target sekitar 280 juta orang.

(ndt/hn/nm)

Berita Terkait

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI
Reshuffle Kabinet dan Harapan Baru Investasi
Relly Reagen: Roy Suryo Ngaca Dulu, Apakah Dirinya Sudah Bersih dari Pelanggaran Pidana
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 16-22 April 2025
Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana
Polisi Pastikan Kasus Gratifikasi FB Masih Berjalan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=