Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan lebih serius penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya pasal 40 dan 41 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam webinar bertema Sinergi Penanganan dan Pencegahan TPPO, Senin (26/6/2023).
Menurut Bahtiar, Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius terhadal TPPO sehingga menjadi agenda di ASEAN Summit 2023 ata Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuaan Bajo.
“Kami berharap pemda yang belum ada gugus tugas TPPO, agar segera membentuknya,” ujarnya.
Bahtiar menuturkan, berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), pada 2007-2023 terdapat 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri.
“Dari jumlah itu terdapat 4,68 juta WNI yang terdata dan 4,3 juta belum terdata sehingga berpotensi menjadi korban penipuan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan penindakan terhadap para pelaku akan ditingkatkan.
“Sekarang kita akan terus meningkat tindakannya,” kata Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).
Mahfud mengatakan, jika sebelumnya penetapan tersangka hanya sipil, ke depan pihaknya akan membidik institusi yang diduga terlibat dalam perkara yang ada.
“Lebih dari 1.500 orang dalam tiga minggu terakhir diselamatkan dari kejahatan TPPO,” ujarnya.