Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:53 WIB

50515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Tinggi  Daerah Khusus Jakarta melalui bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap oknum jaksa berinisial AZ, tersangka dugaan gratifikasi atau suap atas penanganan perkara pidana yang ditangani oknum jaksa AZ.

“Kamis 27 Februari 2025, penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap oknum jaksa AZ, penerima suap sebesar Rp.11,5 miliar atas penanganan perkara pidana yang ditanganinya, eksekusi barang bukti perkara pidana investasi bodong Robot Trading Fahrenheit pada Kejaksaan Negeri  Jakarta Barat tahun 2022 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya didampingi Asisten Intelijen, Asep Sontani Sunarya dan Aspidsus Syarief Sulaiman Nahdi kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

“Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.,” terang Kajati DK Jakarta Patris Yusrian Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan, pada tanggal 23 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp.61,4 M (Enam Puluh Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu Sdr. BG dan Sdr. OS, sebagian diantaranya senilai Rp.11,5 M (Sebelas Milyar lima ratus juta Rupiah) diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum.

Disampaikan, penanganan perkara ini, pihaknya telah meningkatkan status Penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi / Suap dalam penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, a.n.HENDRY SUSANTO tanggal 12 Desember 2022 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban.

Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI

telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

Sementara itu, satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belummemenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum.

Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa Inisial AZ yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a,huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:48 WIB

Dua Pekan Terisolasi, Warga Pining Gayo Lues Bertahan dalam Kondisi Darurat

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:40 WIB

Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:35 WIB

Misi Airdrop di Gayo Lues, TNI AU Salurkan Bantuan Logistik Lewat Udara

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:31 WIB

Akses Jalan Nasional Gayo Lues–Aceh Tenggara Masih Terputus Akibat Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:15 WIB

Akses Masih Terbatas, Bupati Gayo Lues Minta Percepatan Logistik dan Pemulihan Pascabencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:04 WIB

BNPB Pastikan Dukungan Penuh untuk Gayo Lues, Pemulihan Pascabencana Segera Dipercepat

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:01 WIB

Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues Terus Berjalan, Distribusi Bantuan Meningkat

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Warga Kampung Agusen Gayo Lues Serukan Bantuan dari Pengungsian Lewat Media Sosial

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB