Kejari Aceh Besar Periksa 60 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 22:06 WIB

50559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Hingga awal pekan ini, jaksa penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi yang terkait dengan kegiatan SPPD pada rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti yang memperjelas indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang saksi. Seluruhnya merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan kasus ini. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing,” ujar Filman saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin (30/9/2025).

Terkait total kerugian negara dalam perkara ini, Filman menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh auditor independen. Nilai final anggaran maupun kerugian negara baru dapat disampaikan secara resmi setelah hasil audit diterima oleh kejaksaan.

“Masih menunggu hasil dari ahli. Nanti akan kami sampaikan angkanya setelah audit selesai,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Aceh Besar telah menetapkan dua orang tersangka, inisial Z dan J. Z diketahui menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, sementara J merupakan Sekretaris Inspektorat. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho guna kepentingan penyidikan.

Filman Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, dan menemukan adanya keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam penyimpangan dana perjalanan dinas—baik dari segi administratif maupun realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

“Penahanan ini untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan menghilangkan barang bukti. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1), serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara umum, pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi unsur penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SPPD ini menjadi salah satu kasus yang menjadi prioritas penindakan oleh Kejari Aceh Besar. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas birokrasi dan integritas dalam penggunaan anggaran daerah. Kejari pun memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berita Terkait

Masyarakat Km Malahayati Meminta Kepada BPJN Agar Jalan Malahayati Aceh Besar Dibangun Dua Jalur
Bea Cukai Aceh Dukung Nyunti, UMKM Inovatif Pengolah Asam Sunti Jadi Produk Sambal Premium Berdaya Saing Nasional
Program PPK Ormawa Teater Home USM Sukses Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pelestarian Wisata Budaya di Aceh Besar
Ini Daftar Khatib se Aceh Besar*
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Tgk Abdul Samad Mantan Panglima GAM Minta Presiden Partai PKS Ghufran Di Pecat Dari Anggota DPR RI 
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Fakultas Hukum USM Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan PERATIN Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Aminullah Usman: Menumpas Kemiskinan dari Akar, Membangun Aceh Lewat UMKM dan Wisata

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Camat Diminta Buka Suara, Kritik IMPS Dinilai Sebagai Tanda Kepedulian Anak Muda Samadua

Berita Terbaru