Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

50740 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan langkah tegasnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan tiga tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang berlangsung selama periode 2019-2023. Penahanan dilakukan Rabu (13/8/2025) oleh penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh.

Ketiga tersangka terdiri atas Sekretaris Daerah Aceh Jaya berinisial TR, anggota DPRK Aceh Jaya berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya berinisial TM. Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, melalui Asisten Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar, menyatakan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (13/8/2025) hingga 1 September 2025, sebagai titipan tahan penyidik Pidsus Kejati Aceh.

“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Ali Akbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang disalurkan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat pada tahun anggaran 2019 hingga 2023. Dugaan perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 38.427.950.000. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kesempatan itu, penyidik juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai hasil sitaan, total mencapai Rp 17 miliar. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dan dipaparkan di muka persidangan sebagai bagian dari bukti peristiwa pidana korupsi yang terjadi dalam realisasi program PSR.

“Hari ini kita melakukan penyitaan sejumlah uang atas penanganan perkara ini. Nantinya uang ini akan dipaparkan di persidangan sebagai bukti perbuatan pidana korupsi dalam realisasi program peremajaan sawit rakyat,” ujar Ali Akbar.

Langkah penahanan ketiga tersangka menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon tinggi di Aceh Jaya, sekaligus menegaskan komitmen Kejati Aceh dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Jubir KPA Pusat Zakaria M Yacob: Dua Dekade Damai Aceh Harus Menjadi Pilar Keadilan dan Kesejahteraan yang Merata.
Perdamaian Aceh Dua Dekade Setelah MoU Helsinki, Ratusan Tokoh Ikuti Diskusi Internasional
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan
Polda Aceh Tangkap 7 Terduga Pelaku Keributan di Kantor Perkim yang Viral
Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Bea Cukai Aceh Tingkatkan Kompetensi Pegawai Melalui Pelatihan Digital Forensics untuk Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum di Era Transformasi Digital
Ratusan Tokoh Aceh, Akademisi, dan Diplomat dari 12 Negara Hadir di Banda Aceh untuk Peringatan 20 Tahun MoU Helsinki: “Progress and Challenges
KPK Bongkar Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Pembagian Kuota Haji Khusus 50 Persen

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tegaskan Komitmen Dukung Perdamaian Aceh yang Memasuki 20 Tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Tiem DPRK VC Kalahkan Tiem Forkopimda Dengan Skor 5-4 Di Ajang Memeriahkan HUT RI Ke 80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Menempuh Jalan Yang Berlumpur Mencapai 2 Jam Kapolsek Seunagan Timur Bersama Muspika Kibarkan Bendera Merah Putih Di Gunung Kila

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:10 WIB

Koperasi Digusur di Halaman Sendiri: Ketika BUMN Jadi Mesin Kapitalisme

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:23 WIB

Aceh Selatan Jelang 80 Tahun Indonesia Merdeka, Listrik Masih Jadi Penjajah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Said Mudhar Camat Seunagan Timur Pimpin Apel Mengibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Kila

Kamis, 14 Agustus 2025 - 03:10 WIB

TP – PKK Nagan Gelar Lomba Masak B2SA Seunagan Timur Bawak Pulang Juara I

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:49 WIB

Lomba Masak B2SA Tingkat TP PKK Kabupaten Kecamatan Seunagan Timur Berhasil Bawak Pulang Juara I

Berita Terbaru