Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

501,308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan langkah tegasnya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan tiga tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang berlangsung selama periode 2019-2023. Penahanan dilakukan Rabu (13/8/2025) oleh penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh.

Ketiga tersangka terdiri atas Sekretaris Daerah Aceh Jaya berinisial TR, anggota DPRK Aceh Jaya berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya berinisial TM. Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, melalui Asisten Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar, menyatakan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (13/8/2025) hingga 1 September 2025, sebagai titipan tahan penyidik Pidsus Kejati Aceh.

“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Ali Akbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang disalurkan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat pada tahun anggaran 2019 hingga 2023. Dugaan perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 38.427.950.000. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kesempatan itu, penyidik juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai hasil sitaan, total mencapai Rp 17 miliar. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dan dipaparkan di muka persidangan sebagai bagian dari bukti peristiwa pidana korupsi yang terjadi dalam realisasi program PSR.

“Hari ini kita melakukan penyitaan sejumlah uang atas penanganan perkara ini. Nantinya uang ini akan dipaparkan di persidangan sebagai bukti perbuatan pidana korupsi dalam realisasi program peremajaan sawit rakyat,” ujar Ali Akbar.

Langkah penahanan ketiga tersangka menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon tinggi di Aceh Jaya, sekaligus menegaskan komitmen Kejati Aceh dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Kejati Aceh Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penggelapan di Langsa
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447.H. MJD Kupi gelar Zikir Rateb Seribe
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
DPR Aceh Duga Tambang Ilegal Setor Rp360 Miliar per Tahun kepada Aparat
Penguatan Sistem Transmisi, PLN Aceh Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah
Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau Mutasi ke Pelat BL, Demi Pembangunan Aceh
Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Aceh

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru