Kejaksaan Negeri Gayo Lues Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 8 (Delapan) Orang Terpidana Perkara Jinayat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:23 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Pada Hari Senin Tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 11.00 Wib, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah dilaksanakan “Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 8 (Delapan) Orang Terhukum yang telah melanggar Qanun Tindak Pidana Jinayat,

Bahwa kedelapan telah dijatuhi Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Uqubat ta’zir cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali cambukan di depan umum. Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 56 (lima puluh enam) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk. Sehingga menjadi 9 (sembilan) kali cambuk.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 4/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024 dan 5/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 883 /L.1.26/DIP.4/07 /2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 874/L.1.26/Eku.3/07/2024 dan PRIN- 875/L.1.26/Eku.3/07/2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk tersebut • Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidum, Muhammad Sairi, S.H. Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili oleh Gunawan . Kasatpol PP Gayo Lues, Syabriansyah, S.pd., M.Si. Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues. Kapus Blangkejeren, Dr. Witono;  Personil Satpol PP dan WH Gayo Lues. Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk tersebut turut diamankan oleh Personil dari  Polres Gayo Lues; Personil dari SatPolPP/WH Kab. Gayo Lues Personil Kejaksaan Negeri Gayo Lues,  dan juga melibatkan Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.

Bahwa eksekusi uqubat cambuk terhadap 8 (Delapan) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, terlaksana dalam keadaan aman, lancar, dan tertib dan berakhir sekira pukul 12.30 WIB.

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Kunjungi Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Tinjau Keamanan dan Titik Rawan
Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Warga Tinjau Irigasi
Sekda Gayo Lues Buka Rakor Penyusunan RPJMK tahun 2025-2029
Pemkab Gayo Lues Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan
Tarawih Perdana Ramadhan 1446 H, Jamaah Padati Masjid Agung Ash Shalihin Blangkejeren
Komsos Dengan kepala Desa Babinsa ajak jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:44 WIB

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:42 WIB

Buntut Penyebab Larinya 52 Napi Lapas Kelas IIB Kutacane, Ditjen PAS dan Bupati Langsung Datangi Lapas Kelas IIB Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Tahanan Lapas Kutacane Melarikan Diri jadi Heboh di Sosmed dan Agara

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:44 WIB

Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Keluhkan Makanan di Penjara Tidak Manusiawi, Sehingga Kabur Berjamaah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:53 WIB

Ini Tanggapan Bupati Aceh Tenggara Terkait Larinya 52 Napi Dari Lapas Kelas IIB Kutacane

Senin, 10 Maret 2025 - 23:10 WIB

52 Napi Kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane

Senin, 10 Maret 2025 - 22:39 WIB

LIRA Soroti Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Pegawai Inspektorat di Aceh Tenggara

Senin, 10 Maret 2025 - 21:54 WIB

Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara Melarikan Diri

Berita Terbaru