GAYO LUES | Pada Hari Senin Tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 11.00 Wib, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah dilaksanakan “Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 8 (Delapan) Orang Terhukum yang telah melanggar Qanun Tindak Pidana Jinayat,
Bahwa kedelapan telah dijatuhi Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Uqubat ta’zir cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali cambukan di depan umum. Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 56 (lima puluh enam) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk. Sehingga menjadi 9 (sembilan) kali cambuk.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 4/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024 dan 5/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 883 /L.1.26/DIP.4/07 /2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 874/L.1.26/Eku.3/07/2024 dan PRIN- 875/L.1.26/Eku.3/07/2024.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk tersebut • Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidum, Muhammad Sairi, S.H. Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili oleh Gunawan . Kasatpol PP Gayo Lues, Syabriansyah, S.pd., M.Si. Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues. Kapus Blangkejeren, Dr. Witono; Personil Satpol PP dan WH Gayo Lues. Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk tersebut turut diamankan oleh Personil dari Polres Gayo Lues; Personil dari SatPolPP/WH Kab. Gayo Lues Personil Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dan juga melibatkan Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.
Bahwa eksekusi uqubat cambuk terhadap 8 (Delapan) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, terlaksana dalam keadaan aman, lancar, dan tertib dan berakhir sekira pukul 12.30 WIB.