Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

50479 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita aset tanah milik mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dengan nilai perkiraan mencapai Rp35,1 miliar. Penyitaan dilakukan dalam rangka penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perkara korupsi, suap, dan gratifikasi.

Penyitaan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Ia menyebut bahwa aset-aset tersebut disita karena diduga berkaitan erat dengan hasil tindak pidana yang dilakukan ZR selama masa jabatannya.

“Ada tujuh bidang tanah yang kami sita, seluruhnya berada di Pekanbaru, Riau, dengan total luas mencapai 13.362 meter persegi atau sekitar 1,36 hektare,” ujar Anang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua bidang tanah pertama, lengkap dengan bangunan di atasnya, berada di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, dan terdaftar atas nama putra dari tersangka Zarof Ricar, berinisial RBP (Ronny Bara Pratama). Kemudian, tiga bidang tanah lainnya yang masih kosong berada di lokasi yang sama, atas nama putrinya, DCA (Diera Cita Andini).

“Terakhir, penyidik juga menyita dua bidang tanah kosong lainnya di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, juga atas nama RBP,” tambah Anang.

Anang menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan untuk melakukan asset recovery dari tindak pidana yang dilakukan oleh Zarof Ricar dalam kurun waktu panjang, sejak 2012 hingga 2024. Periode pelanggaran ini mencakup praktik korupsi di lingkup tugasnya di DKI Jakarta hingga keterlibatannya dalam perkara di Mahkamah Agung pada 2023–2024.

ZR diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait dengan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena Gregorius awalnya divonis 16 tahun penjara, namun kemudian dibebaskan. Putusan itu menjadi kontroversial hingga proses hukum kembali berjalan, yang berujung pada vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Zarof Ricar.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengusutan kasus TPPU yang menyeret Zarof merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk pelacakan dan perampasan aset yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.

“Penyitaan aset merupakan bagian dari strategi Kejaksaan untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi hingga ke akarnya, termasuk aliran dana ke keluarga maupun pihak terafiliasi,” ujar Anang.

Penelusuran serta penyitaan aset akan terus berlanjut seiring proses penyidikan yang masih berlangsung. Kejagung juga membuka kemungkinan penetapan tersangka lain bila ditemukan keterlibatan aktor tambahan di balik kasus yang menimpa mantan pejabat tinggi lembaga peradilan tersebut. (*)

Berita Terkait

Tiga Calon Manajer Koperasi Desa Meninggal Saat Latihan Kemiliteran, DPR Minta Evaluasi Standar Pelatihan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Stabil namun Perlu Pengawasan Medis
Ketua Yayasan IFSR Ditahan, Enam Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis Terseret Pengusutan Kejaksaan Agung
PT Palma Sumber Lestari di Pasangkayu: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Aroma Bisnis Sawit
Dancer DH Gracia Pertahankan Dominasi, Kembali Juarai Kelas Sprinter dan Harumkan Nama Gayo Lues
Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Malang, Bakar Ban hingga Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
BEM UI Bantah Demo Tanpa Pemberitahuan, Klaim Surat ke Polisi Sudah Dikirim

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Korupsi Jembatan Silayar di Aceh Tenggara, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan Kejaksaan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:32 WIB

‎“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:38 WIB

Bupati Aceh Tenggara Diminta Audit Inspektorat ADD Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:02 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:37 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:46 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru