Jakarta, baranews – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Perkara ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya produk Chromebook dan perangkat lunak Chrome OS dari Google for Education, yang dilakukan di Kemendikbudristek selama periode 2019–2024. JAMPIDSUS menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan 120 orang saksi, empat ahli dokumen, petunjuk, dan barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. “Alat bukti ini menunjukkan adanya keterlibatan NAM dalam beberapa keputusan dan perintah terkait pengadaan alat TIK yang diduga merugikan keuangan negara,” ujar juru bicara JAMPIDSUS.
Sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, NAM diduga melakukan sejumlah perbuatan. Pada Februari 2020, NAM melakukan pertemuan dengan Google Indonesia membahas produk Chromebook yang akan digunakan kementerian, terutama bagi peserta didik. Dalam beberapa pertemuan tersebut disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam pengadaan alat TIK. Untuk mewujudkan kesepakatan ini, pada 6 Mei 2020, NAM mengundang pejabat terkait, antara lain Dirjen Paud Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta staf khusus JT dan FH, melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting, dengan kewajiban peserta menggunakan headset, meski pengadaan alat TIK belum dimulai.
Sekitar awal 2020, NAM menjawab surat Google agar ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK, padahal pejabat sebelumnya menolak karena uji coba tahun 2019 gagal dan Chromebook tidak cocok untuk Sekolah Garis Terluar atau wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan). Atas perintah NAM, direktur SD (SW) dan direktur SMP (MUL) membuat juknis/juklak dengan spesifikasi yang mengunci Chrome OS. Kajian teknis juga disusun untuk menegaskan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan TIK. Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Ketentuan yang diduga dilanggar tersangka NAM antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. BPKP memperkirakan kerugian negara dari kegiatan pengadaan alat TIK ini sekitar Rp 1,98 triliun.
NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari sejak 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas juru bicara JAMPIDSUS.
Proses penyidikan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan anggaran besar dalam program digitalisasi pendidikan. Penyidikan akan diawasi secara ketat agar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. (*)