Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:30 WIB

502,098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dimulai pukul 17.30 WIB dan berakhir pada 17.50 WIB.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa M, K dan B. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam putusan yang dijatuhkan kepada Kurniadi, hakim memutuskan untuk mengembalikan sebidang tanah yang sebelumnya disita kepada terdakwa, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghendaki penyitaan tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022. Oleh sebab itu, ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Selain itu, ketiganya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah. (Ham)

Berita Terkait

Ramah dan Penuh Keakraban Saat Open House Bersama Wagub Aceh, Seluruh Rakyat Jelata dilayani Bak Raja
Menindaklanjuti Amanah RUPS-LB, Manajemen Bank Aceh Telah Melakukan Kajian untuk Memenuhi Syarat Administratif Pengajuan ke OJK
Bank Aceh Optimalkan Kanal Digital selama Libur Lebaran
Wabup Bener Meriah Ir. Armia Serahkan LKPD TA 2024 Pada BPK-RI Perwakilan Aceh.
Jelang Perayaan Idulfitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi Yang Membutuhkan Di Banda Aceh
Terobosan Baru FDM, Gelar Program Syiar Milenial di Bulan Ramadan
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Kanwil Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:30 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446.H Pemuda Keude Linteung Salurkan Santunan Anak Yatim.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 04:01 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:23 WIB

Jaga Persatuan Dan Kesatuan Pemuda Keude Linteung Gelar Buka Puasa Bersama.

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:10 WIB

Aliran Air di Irigasi Lung Tiga Kembali Lancar. Ini Kata Bupati Nagan Raya

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Said Aril Laihahril Ketua PMI Nagan Raya Berikan Santunan Anak Yatim Secara Simbolis.

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:48 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri Keuchik Desa Peulekung Serahkan BLT – DD Tahun 2025 Secara Simbolis.

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:17 WIB

Zainal Abidin Kades Keude Linteung Serahkan BLT – DD Tahun 2025 Secara Simbolis.

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:15 WIB

Menjelang Idul Fitri 1446.H. Bupati Nagan Raya Santunan Ribuan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama Para Pemkab.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:02 WIB

ACEH TENGGARA

Bupati Agara CepatTanggap, Jembatan putus Sudah bisa dilalui Roda Dua

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:38 WIB