Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:30 WIB

50697 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dimulai pukul 17.30 WIB dan berakhir pada 17.50 WIB.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa M, K dan B. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam putusan yang dijatuhkan kepada Kurniadi, hakim memutuskan untuk mengembalikan sebidang tanah yang sebelumnya disita kepada terdakwa, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghendaki penyitaan tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022. Oleh sebab itu, ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Selain itu, ketiganya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah. (Ham)

Berita Terkait

Zamzami Minta Pemerintah Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Pangdam IM Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL ke Lebanon
SAPA: Hak Dasar Warga Terabaikan, Air Bersih Harus Jadi Prioritas Pemko Banda Aceh Kedepan
Zamzami Minta Pemerintah Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela
Akhirnya Ali Basrah Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRA
Membuka Jalan Baru: Transformasi Pembangunan Aceh Menuju Kemandirian
Haji Man Dukung Program Muallem -Dek Fadh Buka Jalur Ekspor Aceh-Penang: Siap Bantu Pengusaha Lokal

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:28 WIB

Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

Sabtu, 30 November 2024 - 19:51 WIB

Pemanfaatan Stellarium dalam Pembelajaran Tata Surya: Meningkatkan Minat Siswa di SDN Taman Pagelaran Bogor

Jumat, 16 Agustus 2024 - 23:20 WIB

Anggotanya Dipojokan, Syamsul Bahri ketua GWI Banten Angkat Bicara

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:58 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Minggu, 28 Juli 2024 - 02:55 WIB

Parah..!! Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:23 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Minggu, 21 Juli 2024 - 06:13 WIB

Kontingen Kemenkumham Aceh siap ikuti Turnamen Tenis Hari Pengayoman

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik 961 Kepala Daerah

Sabtu, 22 Feb 2025 - 07:08 WIB

KORUPSI

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Sabtu, 22 Feb 2025 - 07:06 WIB