JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
“Ya saya kira sama (dengan kasus lain). Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan,” ujar Listyo saat ditemui di Indonesia Arena, Senayan, Kamis (10/7/2025).
Pernyataan itu merespons perkembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025. Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kompol YPM, Ipda GA, dan seorang perempuan berinisial M.
Awalnya, kedua perwira polisi itu melaporkan bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam. Namun pihak keluarga curiga setelah melihat adanya luka lebam di wajah dan tubuh korban. Hal itu mendorong penyidik melakukan ekshumasi pada 1 Mei 2025 untuk melakukan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan. Ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, dalam konferensi pers pada 4 Juli 2025, mengungkap bahwa korban mengalami patah tulang leher akibat kekerasan yang dilakukan saat masih hidup. “Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher, yang bersangkutan masih hidup. Faktanya, ada resapan darah di sekitar fraktur. Yang bersangkutan berada di air itulah yang mengakhiri hidupnya,” ujar Arfi.
Kompol YPM dan Ipda GA ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2025. Sehari kemudian, M juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berada di lokasi saat kejadian.
Kompol YPM dan Ipda GA telah menjalani sidang etik pada 27 Mei 2025 dan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap tidak mencerminkan nilai serta etika sebagai anggota Polri. Meski demikian, hingga kini hanya M yang ditahan. Dua tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan dinilai kooperatif dan rutin melapor.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menyinggung empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu. Salah satunya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba. Keempatnya telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tegas institusi untuk membersihkan internal kepolisian dari oknum yang merusak integritas dan kepercayaan masyarakat. (*)