Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:18 WIB

50610 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

“Ya saya kira sama (dengan kasus lain). Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan,” ujar Listyo saat ditemui di Indonesia Arena, Senayan, Kamis (10/7/2025).

Pernyataan itu merespons perkembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025. Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kompol YPM, Ipda GA, dan seorang perempuan berinisial M.

Awalnya, kedua perwira polisi itu melaporkan bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam. Namun pihak keluarga curiga setelah melihat adanya luka lebam di wajah dan tubuh korban. Hal itu mendorong penyidik melakukan ekshumasi pada 1 Mei 2025 untuk melakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan. Ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, dalam konferensi pers pada 4 Juli 2025, mengungkap bahwa korban mengalami patah tulang leher akibat kekerasan yang dilakukan saat masih hidup. “Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher, yang bersangkutan masih hidup. Faktanya, ada resapan darah di sekitar fraktur. Yang bersangkutan berada di air itulah yang mengakhiri hidupnya,” ujar Arfi.

Kompol YPM dan Ipda GA ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2025. Sehari kemudian, M juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berada di lokasi saat kejadian.

Kompol YPM dan Ipda GA telah menjalani sidang etik pada 27 Mei 2025 dan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap tidak mencerminkan nilai serta etika sebagai anggota Polri. Meski demikian, hingga kini hanya M yang ditahan. Dua tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan dinilai kooperatif dan rutin melapor.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menyinggung empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu. Salah satunya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba. Keempatnya telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tegas institusi untuk membersihkan internal kepolisian dari oknum yang merusak integritas dan kepercayaan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru