Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:18 WIB

50506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

“Ya saya kira sama (dengan kasus lain). Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan,” ujar Listyo saat ditemui di Indonesia Arena, Senayan, Kamis (10/7/2025).

Pernyataan itu merespons perkembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025. Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kompol YPM, Ipda GA, dan seorang perempuan berinisial M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, kedua perwira polisi itu melaporkan bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam. Namun pihak keluarga curiga setelah melihat adanya luka lebam di wajah dan tubuh korban. Hal itu mendorong penyidik melakukan ekshumasi pada 1 Mei 2025 untuk melakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan. Ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, dalam konferensi pers pada 4 Juli 2025, mengungkap bahwa korban mengalami patah tulang leher akibat kekerasan yang dilakukan saat masih hidup. “Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher, yang bersangkutan masih hidup. Faktanya, ada resapan darah di sekitar fraktur. Yang bersangkutan berada di air itulah yang mengakhiri hidupnya,” ujar Arfi.

Kompol YPM dan Ipda GA ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2025. Sehari kemudian, M juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berada di lokasi saat kejadian.

Kompol YPM dan Ipda GA telah menjalani sidang etik pada 27 Mei 2025 dan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat karena dianggap tidak mencerminkan nilai serta etika sebagai anggota Polri. Meski demikian, hingga kini hanya M yang ditahan. Dua tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan dinilai kooperatif dan rutin melapor.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menyinggung empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu. Salah satunya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba. Keempatnya telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tegas institusi untuk membersihkan internal kepolisian dari oknum yang merusak integritas dan kepercayaan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kawasan Pertanian dan Peternakan Blang Rakal
Memahami Perbedaan Data Kemiskinan: Mengapa Angka Bank Dunia dan BPS Tak Bisa Disamakan
Pers Bukan Musuh Negara, Gubernur Dedi Mulyadi Dianggap Langgar Etika Publik dan Sengaja Hancurkan Marwah Jurnalis

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru