Jual Gading Gajah 29 Kg, Pria di Gayo Lues Dituntut 1 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 18:54 WIB

50964 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menuntut terdakwa Mat Ali dengan hukuman 1 tahun penjara atas kasus perdagangan gading gajah. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kamis (25/9/2025).

Sidang dipimpin hakim ketua Dicky Chandra Wahyudi Susanto. Terdakwa Mat Ali, warga Kabupaten Gayo Lues, hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain tuntutan penjara, JPU Muhammad Iqbal juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa Mat Ali terbukti bersalah memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah,” kata JPU Muhammad Iqbal dalam amar tuntutannya.

Mat Ali dinilai melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

JPU menyebut Mat Ali terlibat dalam transaksi jual beli gading gajah seberat 29,4 kilogram pada Juni 2024. Gading dijual dengan harga Rp20 juta per kilogram. Transaksi diketahui berlangsung di wilayah Pining, Gayo Lues. Saat itu, Mat Ali sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada April 2025,” ujar JPU.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Berita Terkait

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Wakil Menteri Koperasi Tinjau Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Gayo Lues
Bupati Gayo Lues Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Cuaca Ekstrem
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Meninggal Dunia kepada Dua Ahli Waris di Gayo Lues
Bantuan Masa Panik Disalurkan untuk Korban Puting Beliung dan Banjir di Gayo Lues
Bantuan Pangan Bulog untuk 18.500 Warga Gayo Lues: Menjaga Ketahanan di Tengah Tantangan Ekonomi
BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues
Hakim Diuji Keadilan, Rabusin Tegaskan Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Tengah Sengketa Agraria

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB