Jual Gading Gajah 29 Kg, Pria di Gayo Lues Dituntut 1 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 18:54 WIB

50959 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menuntut terdakwa Mat Ali dengan hukuman 1 tahun penjara atas kasus perdagangan gading gajah. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kamis (25/9/2025).

Sidang dipimpin hakim ketua Dicky Chandra Wahyudi Susanto. Terdakwa Mat Ali, warga Kabupaten Gayo Lues, hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain tuntutan penjara, JPU Muhammad Iqbal juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa Mat Ali terbukti bersalah memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah,” kata JPU Muhammad Iqbal dalam amar tuntutannya.

Mat Ali dinilai melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

JPU menyebut Mat Ali terlibat dalam transaksi jual beli gading gajah seberat 29,4 kilogram pada Juni 2024. Gading dijual dengan harga Rp20 juta per kilogram. Transaksi diketahui berlangsung di wilayah Pining, Gayo Lues. Saat itu, Mat Ali sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada April 2025,” ujar JPU.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Berita Terkait

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues
Warga Temukan Mayat di Pajak Pagi, Polisi Lakukan Identifikasi
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan
Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang
Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu
Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren, Momen Pererat Silaturahmi dan Perkuat Soliditas di Bulan Ramadan
Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:18 WIB

Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:00 WIB

Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren, Momen Pererat Silaturahmi dan Perkuat Soliditas di Bulan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru