Blangkejeren | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menuntut terdakwa Mat Ali dengan hukuman 1 tahun penjara atas kasus perdagangan gading gajah. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kamis (25/9/2025).
Sidang dipimpin hakim ketua Dicky Chandra Wahyudi Susanto. Terdakwa Mat Ali, warga Kabupaten Gayo Lues, hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain tuntutan penjara, JPU Muhammad Iqbal juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa Mat Ali terbukti bersalah memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah,” kata JPU Muhammad Iqbal dalam amar tuntutannya.
Mat Ali dinilai melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
JPU menyebut Mat Ali terlibat dalam transaksi jual beli gading gajah seberat 29,4 kilogram pada Juni 2024. Gading dijual dengan harga Rp20 juta per kilogram. Transaksi diketahui berlangsung di wilayah Pining, Gayo Lues. Saat itu, Mat Ali sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada April 2025,” ujar JPU.
Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.







































