Johandoko “JO” dipolisikan Terkait Tindak Pidana 378 dan 372 KUHP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:46 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang |  Merasa dirugikan atas perbuatannya, Saudara Johandoko pria kelahiran Sidoarjo 04 April 1988 ini di laporkan pihak yang berwajib.

Laporan tersebut di terima di Polsek Pasar Kemis dengan No : LP/B/01/I/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 atas Laporan Penipuan dan Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Noven Saputera SH melaporkan Saudara Johandoko yang akrab di panggil JO ke Polisi dikarenakan dugaan telah melakukan tindakan pidana dimana penipuan dan penggelapan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Saudara JO saat di hubungin dan mengakui bahwa memiliki suatu projek di PT.CIPTA PERDANA LANCAR melalui PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA dan beliau adalah orang kepercayaan dari Pemilik PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA.

Dengan berbagai tipu muslihat Saudara JO mengiming-iming projek tersebut terkait Ketenagakerjaan sampai meminta deposite untuk biaya terhadap projek tersebut.

Alhasil setelah sejumlah dana Deposite yang di minta untuk di transfer ke Rekening BCA Atas namanya Johandoko di Nomor Rekening 1990782471 sejumlah Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) pada tanggal 1 Desember 2023.

Dana tersebut bahasanya akan di gunakan untuk keperluan perusahaan dengan menunjukan bukti komunikasi berupa chat dia dengan yang dinamakan Direktur PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA di kontak WhatsApp nya.

Setelah dana tersebut sudah transfer, selang berapa lama saat ditanyakan kelanjutan projek tersebut Saudara JO selalu bersilat lidah dan sampai akhirnya komunikasi tidak lagi di respon dan saat di telusuri ternyata tidak ada kerjasama antara PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA dengan PT. CIPTA PERDANA LANCAR terhadap projek yang di sampaikan Saudara JO tersebut.

Terkait perbuatan beliau dan tidak adanya etika baik maka saudara Jo saya polisikan, saya laporkan Ke Polsek Pasar Kemis.

Saya sudah melakukan Somasi sampai kedua dan dikirim ke Alamat sesuai KTP di Dukuh Sari RT 006/002 Kec.Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timurdan softcopy PDF ke WhatsApp nya di nomor :
+62 812-9606-9741 dan sudah centrang dua, namun tidak ada respon menghilang tanpa kabar, lari dari tanggung jawab sehingga saya lanjutkan ke pelaporan.

Karena sudah saya anggap sudah jelas saudara JO melakukan tindak pidana penipuan dikarenakan projek yang di utarakannya tidak ada atau fiktif dan penggelapan dikarenakan tidak bisa mempertangungjawabkan sejumlah uang yang sudah di minta dan masuk ke rekening atas namanya.

Sampai saat inipun Saudara Jo dikomfirmasi pihak Polsek Pasar Kemis untuk di mintai keterangan tidak merespon dan sudah jelas Saudara JO tidak menghargai pihak kepolisian dan menunjukan warga negara yang baik dan taat hukum.

Saya sampaikan untuk berhati-hati kepada orang ini (JO) karena masih berkeliaran menjalankan aksinya dengan tempat tinggal berpindah-pindah.,Kamis (21/3/24).

Kalau tidak adanya etika baik dari beliau, Sangat amat disayangkan Saudara JO menghidupkan Keluarga Istri dan anak dari hasil menipu , karena dia sempat bercerita.dan mengutarakan sebelumnya saat pertemuan di Summarecon Mall Serpong bahwa beliau kerja untuk menghidupi anak istrinya dan tidak mungkin berbohong.

“Bukti-bukti transferan,Foto KTP ,bukti chat dan bukti-,,bukti penunjang lainnya sudah saya lampirkan dan serahkan ke polsek Pasar Kemis untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku .” Ujarnya.

Kepada Saudara Johandoko (JO) untuk bersikap jentel sebagai lelaki dan koperatife terlebih hargai instansi kepolisian serta tunjukan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.

(Eric&Tim Media)

Berita Terkait

Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 21:56 WIB

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Maret 2025 - 19:38 WIB

Aminullah Usman Apresiasi Gubernur Aceh atas Penunjukan Kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:48 WIB

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:23 WIB

Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:32 WIB

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:47 WIB

Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:52 WIB

Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:47 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Berita Terbaru