Jika Dalam Seminggu Ketua DPRA Tak Ada Keputusan, Mendagri Persilakan Pj Gubernur Tetapkan APBA 2024 melalui Pergub

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 20:28 WIB

501,975 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan Pj Gubernur Aceh mengesahkan APBA tahun anggaran 2024, jika ketua DPR Aceh juga tak kunjung memberikan keputusan dan menandatangani qanun penetapan APBA 2024 dalam waktu seminggu sejak tanggal 5 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil
penyempurnaan,” demikian tertulis dalam huruf B poin 5 surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor: 900.1.1/1579/Keuda tertanggal Jakarta, 5 Maret 2024 perihal penjelasan fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA 2024.

Sementara di dalam poin (1) huruf (C) surat tersebut juga kembali dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Dorong Peningkatan Gizi Anak Sekolah

Hal itu menunjukkan bahwa ketika Ketua DPRA tidak dapat menandatangani atau berhalangan maka dapat digantikan oleh pimpinan lainnya untuk menandatangani APBA 2024.

Sementara di dalam poin 2 huruf (C) surat Kemendagri kembali ditegahkan secara tertulis bahwa dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan peraturan daerah tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi

Selanjutnya, dalam poin berikutnya Kemendagri juga menyebutkan peraturan daerah tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.

Di dalam surat yang ditandatangani langsung Plh. Dirjen Bina Keunangan Daerah Horas Panjaitan yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh Up. Sekda Aceh dan turut ditembuskan kepada Mendagri, Sekjen Kemendagri dan Ketua DPRA itu disebutkan bahwa berkenaan dengan surat Pj. Gubernur Aceh Nomor 900.1/2490 tanggal 28 Februari 2024 Perihal Permohonan Fasilitasi Terkait Keterlambatan Penetapan APBA TA 2024 dan memperhatikan surat Ketua DPRA Nomor 005/0350 tanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Rapat.

Baca Juga :  Hasballah Minta PLN Perhatikan Masalah Kelistrikan di Pulo Aceh Jelang Ramadhan

Berdasarkan surat tersebut maka Kemendagri memberi ruang selama 7(tujuh)hari atau seminggu kepada ketua DPRA untuk menandatangani dokumen hasil evaluasi APBA 2024, jika tidak maka Gubernur diberikan kewenangan menetapkan APBA melalui Perda/Pergub. Bahkan Kemendagri juga memberikan kemudahan jika ketua DPRA berhalangan menandatangani dokumen tersebut maka dapat diwakilkan oleh pimpinan sementara, dalam hal ini wakil ketua 1, wakil ketua 2 atau wakil ketua 3 DPRA sebagai unsur pimpinan DPRA juga dapat menandatangani dokumen itu jika diberikan kesempatan untuk mewakili DPRA sebagai pimpinan sementara.

(DL)

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPR Aceh Puji Langkah Cepat Pj Gubernur Safrizal Tangani Banjir di Aceh Tenggara
Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:44 WIB

Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:22 WIB

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:16 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:37 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Berita Terbaru

PIDIE

Pj. Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA – FH Unigha

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:14 WIB