Jaringan Sabu dan Ekstasi Terbongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 833,88 Gram Sabu dan Tangkap 3 Pelaku

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:46 WIB

50877 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Perang melawan narkotika di wilayah Aceh Tenggara kembali mencapai babak penting. Kepolisian Resor Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan pergerakan dari Kutacane ke Kota Medan dan sebaliknya. Operasi ini membuktikan bahwa ancaman narkotika bukan hanya lokal, tetapi berskala antar daerah dengan modus pertukaran lintas barang terlarang. Penangkapan beruntun, pengembangan lintas wilayah, dan pelarian dramatis mewarnai rangkaian pengungkapan ini.

Kasus ini bermula dari kecurigaan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara terhadap dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor pada Kamis siang, 12 Juni 2025. Lokasi kejadian berada di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, yang dikenal sebagai salah satu jalur lintas penghubung strategis di wilayah tersebut. Petugas melihat gelagat mencurigakan dari dua pria tersebut, lalu segera melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RP dan AY. Saat dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan, ditemukan sebuah tas sandang bermotif loreng milik RP yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penemuan ini langsung memicu penyelidikan lebih dalam. Saat diinterogasi di tempat, RP dan AY mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Kota Medan. Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa narkotika itu merupakan hasil pertukaran dengan ganja yang sebelumnya mereka bawa dari Kutacane. Ganja itu ditukarkan dengan sabu dan ekstasi yang kemudian akan dibawa kembali untuk diedarkan di Aceh Tenggara.

Dari pengakuan awal ini, polisi mengantongi satu nama kunci: BS, seorang pria yang disebut sebagai pemasok utama dan pengendali pengiriman dari Medan. Tidak ingin kehilangan momentum, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan langkah pengembangan. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H., tim diberangkatkan menuju Medan untuk melacak keberadaan BS berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua tersangka yang telah diamankan.

Tim tiba di Kota Medan pada Minggu, 15 Juni 2025, dan langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian BS, yakni Hotel LG yang terletak di Jalan Nibung Raya, salah satu kawasan padat di Kota Medan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial FKK (47), warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Kepada petugas, FKK mengakui bahwa BS sedang berada di dalam kamar hotel lantai dua.

Polisi kemudian bergerak ke lantai yang dimaksud dan menjumpai seorang perempuan berinisial RR (30), warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. RR mengaku bahwa dirinya disuruh BS untuk keluar kamar dan memantau keberadaan polisi, sebagai bentuk pengamanan dini apabila ada aparat yang mendekat.

Setelah RR dan FKK berhasil diamankan, petugas kemudian berupaya membuka pintu kamar tempat BS diyakini berada. Namun situasi berubah menegangkan ketika BS yang berada di dalam kamar menyadari keberadaan petugas dan secara mendadak melompat keluar melalui jendela kamar hotel untuk melarikan diri. Kejadian itu terjadi begitu cepat, membuat petugas hanya sempat menyaksikan pelariannya tanpa bisa melakukan penangkapan langsung. Pengejaran dilakukan, namun BS berhasil lolos dari sergapan petugas.

Meski pelaku utama berhasil kabur, polisi tidak pulang dengan tangan kosong. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan BS dalam jaringan narkoba lintas provinsi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 bungkus sabu dengan total berat 833,88 gram, satu bungkus kosong teh cina warna hijau yang biasa digunakan sebagai pembungkus narkoba, satu paper bag hitam, satu bal plastik ampul bening, satu tas hitam, dua amplop warna putih dan merah, tiga unit ponsel, satu timbangan digital putih, dua alat hisap sabu (bong), dan satu sendok sabu berbentuk pipet berwarna hitam.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, dalam keterangannya kepada pers pada Kamis, 19 Juni 2025, membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, RR dan FKK telah mengakui keterlibatan mereka dalam jaringan BS, baik sebagai pembantu logistik maupun mitra dalam aktivitas bisnis narkotika tersebut. Keduanya kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini adalah pengungkapan besar yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Aceh Tenggara tidak berdiri sendiri. Ada jaringan yang luas dan terstruktur, bahkan menyangkut pertukaran lintas provinsi. Keterlibatan pelaku dari berbagai kabupaten dan kota juga menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba saat ini,” ujar AKP Jomson.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan awal pada 12 Juni lalu, dan pihaknya tidak akan berhenti sebelum BS tertangkap dan jaringannya dibongkar sepenuhnya.

“Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkotika. Kami tidak akan diam. Kami akan terus bergerak,” tegasnya.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan cara memberikan informasi, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menjadi mitra strategis bagi kepolisian. Dalam kondisi darurat narkoba seperti saat ini, keterlibatan masyarakat bukan hanya dibutuhkan, tetapi menjadi kunci utama dalam menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba.

Hingga berita ini diturunkan, BS masih dalam status buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Pihak kepolisian mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan jaringan intelijen lainnya untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memastikan bahwa BS tidak lagi memiliki tempat aman untuk bersembunyi. (RED)

Berita Terkait

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas
DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat louser minta bpn buka peluang untuk mensukseskan program ptsl
Target dapat 10 besar aceh tenggara MTQ di tingkat propinsi
Siltap Pengulu Kute Telah Dibayarkan Bulan Februari tergantung kelengkapan dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran)
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya
141 Kute telah melewati proses verifikasi Dana Desa Tahap II, Kepala DPMK Ingatkan Soal Aturan dan Pajak
Bupati Tegaskan Pengawasan Ketat Dana Desa Tahap II: “Minggu Ini, Semua Pengulu Kute Akan di Kumpulkan!”

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru