Jepara – Suasana rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Jepara, pihak PLN, dan sejumlah dinas terkait yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, berubah panas dan tegang. Dalam forum yang sejatinya diharapkan menjadi wadah klarifikasi terbuka atas penolakan warga terhadap pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, justru muncul aroma ketertutupan dan kejanggalan yang mencolok.
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPW Jawa Tengah, yang hadir sebagai kuasa dari perwakilan warga, memilih walk out dari ruang rapat. Mereka menilai jalannya pertemuan tidak objektif, minim transparansi, dan penuh dengan kejanggalan yang mengaburkan substansi persoalan.
Ketua IWOI Jawa Tengah bersama dua anggota lainnya sempat melayangkan dua pertanyaan penting kepada pihak PLN, berdasar data dan bukti yang dipegang warga. Namun, jawaban dari kuasa hukum PLN, Bu Ayu—yang diketahui merupakan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku pengacara negara—dinilai tidak relevan dan cenderung mengalihkan arah pembahasan.
“Yang kami tanyakan apa, tapi yang dijawab justru ke arah lain. Tidak ada satu pun jawaban yang sesuai dengan data yang kami pegang. Ini sangat janggal,” tegas Ketua IWOI DPW Jawa Tengah usai keluar dari ruang rapat.
Sorotan tajam juga tertuju pada pihak Pemerintah Desa Tunggul Pandean yang hadir melalui Sekretaris Desa. Saat diminta menjelaskan kejanggalan pada surat undangan rapat dan diminta menunjukkan bukti pembanding atas data yang disampaikan IWOI, Sekdes tak mampu memberikan jawaban yang spesifik maupun menunjukkan dokumen pendukung.
“Sekretaris Desa pun tidak bisa menjelaskan asal-usul undangan yang kami anggap janggal, bahkan tidak bisa menunjukkan dokumen pembanding. Ini memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut Ketua IWOI.
Menurut IWOI, situasi tersebut menunjukkan bahwa rapat sudah kehilangan arah objektivitas dan tidak lagi berpihak pada kepentingan warga.
“Rapat itu sudah tidak sehat dan tidak adil bagi warga. Kami menduga ada manipulasi informasi yang disusun rapi untuk menutupi sesuatu. Karena itu, kami memilih walk out sebagai bentuk sikap tegas,” ujar Ketua IWOI dengan nada kecewa.
Hingga kini, warga Desa Tunggul Pandean tetap tegas menolak pembangunan Gardu Induk PLN yang dinilai belum memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah. Selain itu, proyek tersebut dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Pasca insiden walk out, pihak IWOI bersama perwakilan warga mendesak DPRD Kabupaten Jepara—khususnya Komisi I dan II—untuk segera menggelar hearing resmi dan terbuka bagi publik. Mereka menuntut agar forum tersebut menghadirkan seluruh pihak terkait: Pemkab Jepara, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, hingga Pemerintah Desa Tunggul Pandean.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak ketidakadilan dan ketertutupan informasi. Kami ingin keputusan yang diambil nanti benar-benar sesuai dengan kepentingan warga, bukan keputusan sepihak,” tegas Ketua IWOI Jawa Tengah menutup pernyataan.
Rapat yang semula diharapkan menjadi ruang solusi kini justru membuka babak baru dari polemik panjang proyek Gardu Induk PLN di Jepara. Publik kini menanti langkah nyata DPRD dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi, kejujuran, serta keadilan dalam proyek yang semakin menuai tanda tanya ini.