JAKARTA | Irjen Ahrie Sonta Nasution dipastikan bakal kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penasihat hukumnya, Krisna Murti, menyatakan kliennya akan bersikap terbuka agar perkara tersebut dapat terungkap secara terang.
Krisna mengatakan pihaknya akan menyikapi tuduhan yang dipersangkakan kepada Ahrie secara objektif dengan mencocokkannya pada fakta hukum.
“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujar Krisna dalam keterangan video, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan tidak ingin membangun opini publik terkait proses hukum yang sedang berjalan. Krisna sekaligus menepis kabar dugaan intimidasi yang diterima kliennya selama menjalani pemeriksaan.
“Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” katanya.
Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pihak lainnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menjadi satu dari empat tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Keempatnya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal pada periode 2025-2026 tanpa kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang ilegal akses dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan dugaan penyadapan tersebut terjadi pada periode 2025 hingga 2026 dengan cara memerintahkan penyadapan tanpa prosedur.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” katanya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Sorotan terhadap Ahrie Sonta Nasution menguat mengingat perwira tinggi Polri tersebut baru menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri sejak 3 Oktober 2026. Ia diamankan bersama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua pimpinan polisi lainnya terkait dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System yang seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan penegakan hukum. (*)










































