Ilham Rizky Maulana Desak Kapolda Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT BMU: “Pencabutan Izin Bukan Akhir, Ini Soal Hukum!”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 15:27 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, mendesak Kapolda Aceh untuk menuntaskan dugaan tindak pidana pertambangan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan. Ia menilai, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Aceh pada 2023 bukanlah akhir dari masalah, tetapi justru membuka babak baru untuk penegakan hukum.

“Pencabutan izin hanyalah langkah administratif. Yang kami tuntut adalah keadilan hukum. Ada dugaan kuat bahwa PT BMU melakukan pelanggaran berat, bukan hanya administratif, tapi pidana lingkungan dan pidana pertambangan. Karena itu, Kapolda Aceh wajib menuntaskan penyelidikan ini,” tegas Ilham dalam pernyataannya di Banda Aceh, Kamis (6/11).

Ilham mengingatkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, sebelumnya telah menyatakan bahwa laporan warga Desa Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BMU sudah masuk tahap penyelidikan. Saat itu, disebutkan akan dilakukan pengambilan sampel air sungai bersama instansi bersertifikasi untuk membuktikan adanya pencemaran.
(Sumber: RMOL Aceh – “Polisi Sebut Laporan Warga Terkait PT BMU Masuk Tahap Penyelidikan”)

Namun, menurut Ilham, hingga kini publik tidak pernah mendapat kejelasan. “Sudah bertahun-tahun sejak pernyataan itu disampaikan, tapi hasilnya tak pernah diumumkan. Ini yang membuat publik curiga: apakah penyelidikan ini sengaja dihentikan, atau ada tekanan dari pihak-pihak tertentu?” ujarnya.

Ia menyebutkan, temuan Pemerintah Aceh sendiri sudah cukup menjadi dasar pidana. “PT BMU terbukti mengubah komoditas tambang dari bijih besi menjadi emas tanpa izin dan menyebabkan pencemaran sungai. Itu jelas pelanggaran Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 98–103 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini adalah dugaan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ilham menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. “Kalau pelanggar hukum dibiarkan, Aceh akan menjadi surga bagi korporasi rakus dan bencana bagi rakyat. Kami tidak ingin negeri ini terus rusak oleh keserakahan yang dilindungi oleh kelalaian,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk permusuhan, melainkan tanggung jawab moral terhadap rakyat dan alam Aceh. “Kami akan membawa suara masyarakat dari berbagai daerah. Jika hukum diam, maka rakyat yang akan bersuara. Negeri ini butuh keadilan, bukan alasan.”

Di akhir pernyataannya, Ilham menutup tegas: “Aceh tidak boleh menjadi tempat aman bagi pelanggar hukum lingkungan. Kami, Inisiator Muda Nusantara, akan mengawal kasus PT BMU sampai pelaku dan korporasi benar-benar diadili.” (*)

Berita Terkait

Kasus Mesum Oknum ASN PPPK di Ingin Jaya: Cermin Buram Etika Publik, Respons Cepat Kasatpol PP dan WH Aceh Patut Diapresiasi
Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya
Aceh Genjot Digitalisasi Gampong, 6500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP
Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi
Wabup Nagan Raya Hadiri Seminar dan Diskusi Buku “Langkah dan Jejak Pembangunan Nagan Raya” di UIN Ar-Raniry
Rakor Bank Aceh Syariah dan DPRA: Dorong Transparansi dan Penguatan Ekonomi Syariah
LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi
KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:57 WIB

Semangat Memperingati HUT Brimob Ke -80 Ratusan Pencinta Geulayang Tunang Rebut Piala Danyon C Pelopor.

Kamis, 6 November 2025 - 16:17 WIB

Perpustakaan Sekarang: Tempat Belajar atau Hangout?

Kamis, 6 November 2025 - 16:08 WIB

Mahasiswa VS AI : Siapakah Yang Lebih Cerdas

Kamis, 6 November 2025 - 12:46 WIB

Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh

Rabu, 5 November 2025 - 15:49 WIB

Pengurus PWI Nagan Raya Resmi Dilantik 1 Dekade PWI Nagan Raya tahun 2025 ini Ada 28 orang/lembaga Penerima Anugerah

Rabu, 5 November 2025 - 15:37 WIB

Malam Anugerah 1 Dekade PWI Nagan Raya Camat Seunagan Timur Terima Penghargaan

Selasa, 4 November 2025 - 23:13 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat Atas 1 Dekade PWI Nagan Raya Dan Pengukuhan Pengurus Baru

Senin, 3 November 2025 - 00:09 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Pembukaan MTQ Ke-37 Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:47 WIB