Hati Nurani Ismail Fahmi Bebaskan Petani Dari Ancaman Pidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 02:08 WIB

50913 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS | Penegakan hukum humanis Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh, Ismail Fahmi SH.MH patut diapresiasi. Apa gerangan?

Seorang petani, warga Kabupaten Gayo Lues akhirnya bisa bebas dari jeratan pidana atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga setempat. Kejari Gayo Lues menghentikan proses hukum atas perkara pidana ini, landasannya penerapan keadialn restoratif.

Ismail Fahmi SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara pidana penganiayaan dengan tersangka ABD (40) dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Ismail Fahmi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.

“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Senin 16 Oktober 2023,” ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 17 Oktober 2023.

Sebelumnya, tersangka ABD melakukan penganiayaan terhadap korban IBM. Dia kesal mobil milik IBM terparkir di tengah jalan dan menghalangi jalannya. ABD tersulut emosi dan spontan menampar wajah IBM. “Emosi sesaat dan adanya kesalah pahaman, motif atas peristiwa itu,: sebut Ismail Fahmi.

Ismail Fahmi menyebutkan, penegakan hukum humanis atas perkara ini adalah komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Sepanjang Tahun 2023, Kejari Gayo Lues telah menerapkan Keadilan Restoratif terhadap 5 perkara pidana ringan,” ujarnya.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Abdiansyah)

Berita Terkait

Audiensi Strategis KPPN Kutacane dengan Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara
Festival Ramadhan Kemenag, Kemenag Kutacane Bagikan 250 Paket Sembako dan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Secara Gratis
Hampir 100% Aparatur Negara Pusat di Wilayah Kerja KPPN Kutacane telah Menerima Tunjangan Hari Raya atas Beban APBN di Rekening Masing-masing Pegawai
Pasar Tradisional Kuning 1 Padat Merayap, Warga Berburu Baju Baru Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Jalin Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Alumni Panti Asuhan Agara Gelar Bukber
Bupati Salim Fakhry Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025.
Puasa di Hari 19, Bupati H. M. Salim Fakhry Jalin Silahturahmi Sekaligus Bukber Dengan Tim Pemenangan SAFIHI.
Bupati Respon Cepat, THR Guru dan Gaji 13 Guru 2024, Kini Menunggu ditransfer

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:17 WIB

Koordinator Taman Ramadhan : Aksi Bagi Takjil Upaya Tanamkan Nilai Kebaikan Sejak Usia Dini

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Soal Banjir Trumon, Bupati Aceh Selatan : Kita Akan Segera Lakukan Penanganan Awal Pasca Idul Fitri

Senin, 24 Maret 2025 - 02:15 WIB

Program 100 Hari Kerja, Pemkab Aceh Selatan Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:08 WIB

Program 100 Hari Kerja, Bupati Aceh Selatan Santuni Anak Yatim di Setiap Kecamatan

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:54 WIB

Kesalahan Tata Kelola Keuangan Salah Satu Penyebab Utama Defisit Aceh Selatan Tahun 2023-2024

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:52 WIB

Pembentukan Holding BUMD Dinilai sebagai Wacana Brilian Bupati Aceh Selatan H Mirwan, Ini Saran GerPALA

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:19 WIB

Kinerja BUMD Aceh Selatan Dinilai Terlalu Lambat Loading

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:21 WIB

Komit Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Aceh Selatan Jumpai Menko Pangan

Berita Terbaru