Hati Nurani Ismail Fahmi Bebaskan Petani Dari Ancaman Pidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 02:08 WIB

50929 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS | Penegakan hukum humanis Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh, Ismail Fahmi SH.MH patut diapresiasi. Apa gerangan?

Seorang petani, warga Kabupaten Gayo Lues akhirnya bisa bebas dari jeratan pidana atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga setempat. Kejari Gayo Lues menghentikan proses hukum atas perkara pidana ini, landasannya penerapan keadialn restoratif.

Ismail Fahmi SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara pidana penganiayaan dengan tersangka ABD (40) dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Ismail Fahmi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.

“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Senin 16 Oktober 2023,” ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 17 Oktober 2023.

Sebelumnya, tersangka ABD melakukan penganiayaan terhadap korban IBM. Dia kesal mobil milik IBM terparkir di tengah jalan dan menghalangi jalannya. ABD tersulut emosi dan spontan menampar wajah IBM. “Emosi sesaat dan adanya kesalah pahaman, motif atas peristiwa itu,: sebut Ismail Fahmi.

Ismail Fahmi menyebutkan, penegakan hukum humanis atas perkara ini adalah komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Sepanjang Tahun 2023, Kejari Gayo Lues telah menerapkan Keadilan Restoratif terhadap 5 perkara pidana ringan,” ujarnya.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Abdiansyah)

Berita Terkait

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas
DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat louser minta bpn buka peluang untuk mensukseskan program ptsl
Target dapat 10 besar aceh tenggara MTQ di tingkat propinsi
Siltap Pengulu Kute Telah Dibayarkan Bulan Februari tergantung kelengkapan dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran)
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya
141 Kute telah melewati proses verifikasi Dana Desa Tahap II, Kepala DPMK Ingatkan Soal Aturan dan Pajak
Bupati Tegaskan Pengawasan Ketat Dana Desa Tahap II: “Minggu Ini, Semua Pengulu Kute Akan di Kumpulkan!”

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru