Banda Aceh : Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menyerahkan hasil rekomendasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yang dihasilkan dalam Rapat Kerja dengan seluruh Perwakilan YARA di Aceh. Rekomendasi tersebut diterima oleh Plt Sekda Aceh, Alhudri, di ruang kerjanya.
”tadi kami telah mneyerahkan rekomendasi dari rapat kerja dengan seluruh kawan-kawan perwakilan YARA di Aceh, untuk tahun 2025 ini ada beberapa hal yang kami rekomendasikan untuk menjadi perhatian Pemerintah Aceh”, kata Safaruddin kepada media ini . Selasa. 4 Maret 2025.
YARA merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh dalam 5 bidang, yaitu Pendidikan, Infrastruktur, Politik, Keistimewaan dan Migas.
Dalam bidang pendidikan YARA merekomendasikan Antara lain:
1.Meminta Pemerintah Aceh menfasilitasi seluruh lulusan SMA Sederajat baik formal maupun non-formal agar dapat melanjutkan pendidikan ke seluruh perguruan tinggi yang ada di Aceh.
2. Kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh agar menyediakan fasilitas pendidikan yang baik dan layak.
3. Mendorong Pemerintah Aceh untuk merealisasikan pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Pertahanan di Aceh.
Selanjutnya Dalam bidang Infrastruktur :
1. Meminta Pemerintah Aceh untuk melanjutkan pembangunan jalan tol sampai dengan Aceh Tamiang.
2. Meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Aceh untuk memperbaiki seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangannya di Aceh.
3. Meminta kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memperbaiki seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangan di Aceh.
4. Peningkatan jalan tembus Gayo Lues (Lesten) ke Aceh Tamiang (Pulo Tiga).
5. Meminta Pemerintah Aceh membangun Terowongan Geurute di Aceh Jaya
6. Meminta Pemerintah Aceh menuntaskan pembangunan Jalan 30 di Aceh Barat Daya.
7. Meminta Pemerintah Aceh menuntaskan pembangunan jalan Jantho Via Lamno Aceh Jaya.
8. Meminta Pemerintah Aceh menuntaskan pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh.
Sedangkan Dalam bidang Politik :
a. Mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
b. Mendesak DPRA untuk mengadvokasi implementasi Pasal 8 No. 11/2006 UUPA agar masuk ke dalam pembahasan tata tertib DPR RI.
1. Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
2. Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
Dalam bidang Keistimewaan Aceh :
1. Meminta Pemerintah Aceh mewajibkan kepada seluruh perusahaan di Aceh untuk membayar zakat sesuai dengan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Qanun No. 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
2. Meminta Pemerintah Aceh serius menjalankan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 Tentang Sistem Penjaminan Produk Halal.
Dalam bidang Minyak dan Gas yakni:
1. Mendorong Pemerintah Aceh mendirikan Pabrik Refinery Minyak Mentah.
”kami merekomendasikan agar 5 bidang yang menjadi fokus kami di tahun 2025 ini juga menjadi atensi Pemerintah Aceh dalam membangun Aceh kedepan, dan kami akan mengawal agar rekomendasi tersebut dalam berjalan untuk percepatan pembangunan di Aceh”, Tutup Safar usai menyerahkan rekomendasi tersebut dengan di dampingi Kepala perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna. (red)