Hantam Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Nagan Raya Buru Pemilik 2.000 Liter Bio Solar Misterius

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:14 WIB

50468 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya :  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan sekitar 2.000 liter BBM yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/7/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut bermula sekitar pukul 00.05 WIB ketika Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera bergerak cepat menuju lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 00.43 WIB, petugas menemukan 9 drum yang diduga berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Barang bukti tersebut terdiri dari 7 drum plastik warna biru dan 2 drum besi warna merah-putih. Namun, petugas tidak menemukan pemiliknya di lokasi, diduga pemilik telah melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba.

Masing-masing drum memiliki kapasitas 200 liter, sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar 2 ton. Selanjutnya, Unit Opsnal berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Ipda Miswari, S.H., dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Nagan Raya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidik masih mendalami asal-usul maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan BBM tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Muhammad Rizal.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Hal ini penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal demi menjaga hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran. (Red)

Berita Terkait

Raja Sayang Lepas 32 Kontingen Pramuka Nagan Raya Menuju Jambore Nasional XII 2026
Penyaluran Dana Desa Tahap II Tuntas 100 Persen, Nagan Raya Kembali Ukir Prestasi di Aceh
RAPI Nagan Raya: Bank Aceh Cabang Jeuram Terus Hadir Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
Kejaksaan Agung Belum Ungkap Nama Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bank Aceh Syariah Perkuat Komitmen untuk Nagan Raya melalui Dividen dan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih
RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Muswil RAPI Kota Banda Aceh

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Temuan 995 Senjata Api dan Narkoba di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:34 WIB

Wapres Tinjau Progres Rehabilitasi Pascabencana di Gayo Lues, Lima Jembatan Diusulkan untuk Pembangunan Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Wakil Presiden Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:22 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues, Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Lebih dari 100 Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Pemerintah Pastikan Penanganan Intensif

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Pati Ungkap Praktik Permintaan Uang Ratusan Juta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo karena Dinilai Cacat Formil

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Dokter Tifa Hentikan Kajian Ijazah Jokowi, Fokus Kembali ke Dunia Kesehatan

Berita Terbaru