Hantam Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Nagan Raya Buru Pemilik 2.000 Liter Bio Solar Misterius

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:14 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya :  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan sekitar 2.000 liter BBM yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/7/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut bermula sekitar pukul 00.05 WIB ketika Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera bergerak cepat menuju lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 00.43 WIB, petugas menemukan 9 drum yang diduga berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Barang bukti tersebut terdiri dari 7 drum plastik warna biru dan 2 drum besi warna merah-putih. Namun, petugas tidak menemukan pemiliknya di lokasi, diduga pemilik telah melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba.

Masing-masing drum memiliki kapasitas 200 liter, sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar 2 ton. Selanjutnya, Unit Opsnal berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Ipda Miswari, S.H., dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Nagan Raya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidik masih mendalami asal-usul maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan BBM tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Muhammad Rizal.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Hal ini penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal demi menjaga hak masyarakat atas distribusi energi yang tepat sasaran. (Red)

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW di Keude Seumot Meriah, Ratusan Idang Meulapeh Disiapkan
Ustaz Habibi An Nawawi Akan Hadir di Nagan Raya, Brimob Gelar Maulid Akbar Kamis Malam
Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Dua Pelajar di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Ratusan Warga Cot Manyang Larut dalam Zikir Sambut Malam 12 Rabiul Awal 1448 H
HSFCI Aceh Silaturahmi dengan RAPI Nagan Raya, Perkuat Persaudaraan dan Komunikasi
Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru