Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

501,252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 185.500,8 gram, pada persidanan yang di gelar di PN Idi, Kamis 6 Maret 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra SH MH dengan anggota Zaki Anwar SH MH dan Reza Bastira Siregar SH MH menyatakan para terdakwa terbukti menerima dan mendistribusikan sabu yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

Majelis Hakim memustuskan perbuatan para terdakwa merusak generasi muda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial. “Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Aceh untuk penyelundupan narkoba.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh Sayed Fackrul bin Sayed Usman dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro). Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat, dan Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput narkotika menggunakan kapal lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 185.500,8 gram sabu dalam 180 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning. Kemudian, sembilan karung goni berisi sabu,Empat unit ponsel berbagai merek Satu unit boat jalur warna biru les merah, Satu unit GPS merek Garmin warna hitam an Satu unit mobil Toyota Rush warna putih (B 2160 UOD).

Penyelundupan narkoba ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh menggunakan kapal patroli di Perairan Peureulak. Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman menjalankan aksi ini saat sedang menunggu pelaksanaan eksekusi vonis mati atas kasus narkotika lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.

Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika. Mereka mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai dalang utama penyelundupan ini. Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis mati, beberapa pelaku lainnya seperti Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji, dan anggota Pak Haji masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasikal mengaku puas atas vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim yang mengadili perkara pidana narkoba ini. Dia menuturkan, vonis hukuman mati itu yang diputuskan hakim ternyata sependapat tas tuntutan mati yang telah diajukan jaksa pada persidangan sebelumnya. (*)

Berita Terkait

Berkah Ramadhan, Forum Keuchik Ranto Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Seuneubok Bayu Antusias Ikuti Lomba Pidato, Azan, Hafalan Do’a Serta Ayat Pendek
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Bahas Informasi Publik, Keuchik Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:01 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Binaan di Desa Kuning Kurnia

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:17 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pembagian Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Yang Melintas Di Depan Pendopo Gayo Lues

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:46 WIB

Babinsa Desa Badak Pos Ramil Dabun Gelang dampingi petani bajak sawah gunakan Traktor

Senin, 17 Maret 2025 - 15:35 WIB

Sat Reskrim Polres Gayo Lues Bersama Disperindagkop Lakukan Pengecekan Volume “MINYAK KITA” yang Beredar di Wilayah Gayo Lues

Senin, 17 Maret 2025 - 14:58 WIB

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Senin, 17 Maret 2025 - 13:21 WIB

Babinsa Desa Kendawi Pos Ramil Dabun Gelang Bantu Petani Tanam Padi

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:44 WIB

Kapolres Gayo Lues Kunjungi Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Tinjau Keamanan dan Titik Rawan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIB

Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Berkah Ramadhan, Forum Keuchik Ranto Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 21 Mar 2025 - 05:06 WIB

ACEH TENGAH

Apakah Kami Orang Gayo “Ditinggalkan”

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:25 WIB