Singkil, Bara News – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Irmawan, secara tegas mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 300.22.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh Singkil masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Desakan itu disampaikan Irmawan dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Panjang, Aceh Singkil, pada Selasa (3/6/2025), bersama sejumlah anggota DPD dan DPR RI lainnya. Kunjungan tersebut sekaligus sebagai bentuk solidaritas dan dukungan nyata terhadap masyarakat Aceh Singkil yang menolak tegas keputusan pemerintah pusat mengenai status kepemilikan empat pulau yang disengketakan.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Seluruhnya selama ini secara historis, administratif, dan sosiologis terikat erat dengan Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.
“Ketiadaan surat pembatalan dari kesepakatan lama menjadikan status empat pulau ini secara de jure masih sah sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Penguasaan fisik oleh pihak lain tidak cukup sebagai dasar hukum. Kita harus berpijak pada regulasi dan catatan administrasi yang sah,” ujar Irmawan dalam pernyataannya di hadapan masyarakat Pulau Panjang.
Irmawan juga menegaskan bahwa berdasarkan pengamatan langsung, tidak terdapat satu pun simbol, infrastruktur, maupun layanan publik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di pulau-pulau tersebut. Semua prasasti, fasilitas umum seperti musala, serta identitas sosial masyarakat mengarah kuat pada keterikatan dengan Aceh.
“Masyarakat yang mendiami pulau ini adalah warga Aceh. Prasasti, bangunan, dan layanan semua berasal dari pemerintah Aceh. Maka tidak ada dasar yang kuat untuk menetapkan bahwa keempat pulau ini milik provinsi lain,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Irmawan juga menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota parlemen lainnya akan membawa isu ini ke forum nasional, termasuk Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah sebagai dasar ketertiban hukum dan sosial di daerah perbatasan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pemerintah pusat, khususnya Mendagri, harus bertindak adil dan bijak dengan membatalkan SK tersebut. Jika tidak, ini bisa menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas politisi PKB asal Aceh tersebut.
Sebelumnya, pada hari yang sama, masyarakat Aceh Singkil telah menggelar deklarasi penolakan terhadap SK Mendagri itu. Acara tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, pemuda, nelayan, serta perwakilan legislatif daerah dan nasional. Mereka menyuarakan bahwa keempat pulau itu merupakan hak sah masyarakat Aceh dan menolak segala bentuk klaim sepihak dari pihak luar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Dalam Negeri atas desakan yang disampaikan Irmawan dan masyarakat Aceh Singkil. (*)