GAYO LUES, 30 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait peredaran akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Gayo Lues, H. Maliki. Akun ini diketahui telah mencoba menghubungi sejumlah pihak dengan motif permintaan dukungan, yang diduga kuat mengarah pada upaya penipuan.
Peringatan itu disampaikan melalui siaran informasi resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gayo Lues, menyusul beredarnya tangkapan layar akun dengan nama dan foto H. Maliki serta nomor +62 821-7775-9288. Dalam tangkapan layar yang viral di kalangan pengguna media sosial dan grup percakapan lokal, akun tersebut tampak berusaha menjalin kontak dan diduga melakukan pendekatan kepada pihak tertentu.
“Akun ini bukan milik resmi Wakil Bupati. Kami tegaskan bahwa akun tersebut palsu dan tidak ada kaitan apa pun dengan H. Maliki,” demikian pernyataan resmi Diskominfo Gayo Lues yang disertakan dalam peringatan visual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan pula bahwa bila ada pihak yang menerima pesan, permintaan, atau komunikasi apa pun dari akun tersebut, warga diminta untuk tidak merespons dan segera melaporkannya ke pihak berwenang. Potensi penyalahgunaan nama pejabat daerah bukan hanya mencoreng integritas pemerintahan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat apabila sampai termakan bujuk rayu dari pelaku.
Fenomena pencatutan identitas pejabat daerah oleh akun palsu bukan kali pertama terjadi. Namun, keterlibatan figur publik seperti wakil bupati dalam skema penipuan semacam ini menunjukkan bahwa para pelaku kian lihai memanfaatkan celah kepercayaan publik.
Dalam konteks digitalisasi yang semakin luas, peran kewaspadaan masyarakat menjadi semakin krusial. “Masyarakat harus lebih kritis. Jangan langsung percaya pada nomor baru, meskipun menggunakan nama dan foto pejabat,” kata salah satu pejabat Diskominfo yang tak ingin disebutkan namanya.
Pemerintah daerah menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat, sekaligus memperkuat mekanisme pelaporan bagi korban atau pihak yang mengetahui keberadaan akun-akun serupa.
Sementara itu, Diskominfo Gayo Lues juga mengimbau para pengguna media sosial dan aplikasi pesan untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar akun palsu tersebut tanpa konteks yang jelas, guna mencegah kepanikan dan penyebaran informasi yang simpang siur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah keterbukaan akses digital, potensi ancaman terhadap keamanan identitas dan reputasi publik tetap tinggi. Maka, kehati-hatian dan verifikasi informasi adalah langkah pertama dalam melindungi diri dari modus kejahatan digital yang terus berkembang. (RED)








































