Tim Resmob Polres Subulussalam Berhasil Amankan 3 (tiga) Orang Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:34 WIB

50803 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil amankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah, Ibu, dan Pamannya , Senin, 28 Juli 2025.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban yg berusia 13 Tahun memberitahukan kepada abang kandungnya bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih 5 Tahun lamanya dan perbuatan tersebut dilakukan di kediaman rumah korban sendiri.

Kronologis kejadian, Terhadap Pelaku Ayah dan Ibu korban melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban tersebut mulai tahun 2022 saat korban berusia 10 tahun sampai dengan korban berusia 13 tahun dengan cara sang Ibu menyuruh anak untuk membuka pakaiannya kemudian memijat kaki ayahnya tersebut dengan kondisi tanpa busana. setelah itu sang ibu menutup mata korban dengan menggunakan kain agar tidak terlihat dan kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anaknya di hadapan ayahnya tersebut. setelah itu sang pelaku ayah juga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dan perbuatan tersebut juga diketahui oleh istrinya. Karena sudah terlalu sering dan telah lama mengalami pencabulan tersebut korban tidak tahan lagi dan memilih untuk pergi dari rumahnya. Karena bingung akan kelakuan sang adik tersebut abang kandungnya mempertanyakan kepada adiknya tersebut dan pada saat itu Korban langsung menceritakan krjadian yg terjadi terhadap dirinya selama beberapa tahun tersebut, Setelah mendengar cerita tersebut korban bersama abang kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam untuk ditindak lanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan tim Resmob dan unit PPA berdasarkan hasil keterangan dari korban, bahwasannya pamannya ST (48) juga ikut terlibat dalam melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban dengan kronologis kejadian Awalnya pada tahun 2021 pada saat Korban masih berusia 9 tahun sedang tertidur dikamarnya, kemudian pelaku yang merupakan pamannya sendiri inisial ST (48) masuk ke kamar korban melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap diri korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sampai dengan korban berusia 11 tahun.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir membenarkan penangkapan tersebut, “kini ke 3 (tiga) tersangka sudah diamankan di Polres Subulussalam, dan saat diinterogasi mereka mengakui semua perbuatannya,” singkatnya.

Tersangka ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam saat sedang beraktivitas, dan kedua tersangka lainnya ditangkap di rumah disalah satu desa Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.

Ketiga tersangka di kenakan Qanun Aceh, Ayah kandungnya (NB), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Ibu kandungnya (RM), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Pamannya (ST), Pasal 50 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (*)

Berita Terkait

DPP APKASINDO Resmi Berhentikan Netap Ginting sebagai Ketua DPW Aceh, Sejumlah Pengurus Daerah Mengaku Belum Mengetahui
Trik Di Balik Undangan Wali Kota, Simpul Lama Konflik Belukur PT Lae Saga Menunggu Dibuka
Irwan Faisal Kian Tak Terbendung, Kantongi Mayoritas Dukungan Jelang Musda Golkar Subulussalam
Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Perkuat Sinergi APH Lewat Tennis Persahabatan dengan Pengadilan Negeri Singkil
Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!
Pemerintah Pusat Diminta Waspadai Calon Lokasi Pembangunan SNT di Subulussalam, Diduga Bermasalah Secara Administratif
Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru