Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:43 WIB

50788 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (18/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis Tom. “Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya sidang,” kata hakim anggota Alfis Setiawan. Tom juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ada empat hal yang memberatkan vonis. Hakim menilai Tom, saat jadi Mendag, lebih mengedepankan kebijakan kapitalis ketimbang keadilan sosial sesuai UUD 1945. “Kebijakan terdakwa menjaga ketersediaan gula nasional terkesan mengabaikan demokrasi ekonomi Pancasila,” tegas Alfis.

Hakim juga menyebut Tom mengabaikan kepentingan masyarakat. Harga gula kristal putih (GKP) tetap tinggi, dari Rp 13.149 per kg pada Januari 2016 hingga Rp 14.213 per kg pada Desember 2016. Akibatnya, konsumen sulit mendapat gula dengan harga terjangkau.

Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa sebelumnya menuntut Tom 7 tahun penjara.

Usai vonis, Tom terlihat memeluk istri dan mengangkat tangan dengan borgol. (red)

Berita Terkait

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Hak Adat
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Berita Terbaru