Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:43 WIB

50786 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (18/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis Tom. “Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya sidang,” kata hakim anggota Alfis Setiawan. Tom juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ada empat hal yang memberatkan vonis. Hakim menilai Tom, saat jadi Mendag, lebih mengedepankan kebijakan kapitalis ketimbang keadilan sosial sesuai UUD 1945. “Kebijakan terdakwa menjaga ketersediaan gula nasional terkesan mengabaikan demokrasi ekonomi Pancasila,” tegas Alfis.

Hakim juga menyebut Tom mengabaikan kepentingan masyarakat. Harga gula kristal putih (GKP) tetap tinggi, dari Rp 13.149 per kg pada Januari 2016 hingga Rp 14.213 per kg pada Desember 2016. Akibatnya, konsumen sulit mendapat gula dengan harga terjangkau.

Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa sebelumnya menuntut Tom 7 tahun penjara.

Usai vonis, Tom terlihat memeluk istri dan mengangkat tangan dengan borgol. (red)

Berita Terkait

PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi
Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time
PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF, Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Desak Proses di Peradilan Umum
Polri Bongkar Modus Haji Ilegal yang Kian Beragam, dari Visa Nonhaji hingga Skema Ponzi yang Menjerat Calon Jemaah
Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:18 WIB

Bea Cukai Meulaboh Edukasi Pelajar Abdya Lewat Program Customs Goes To School

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:22 WIB

Sasaran Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Buka Jalan 2,5Km di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 18:52 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:25 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Program TMMD 128 Sentuh Kebutuhan Dasar, 5 Rumah Direhabilitasi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Wawasan Kebangsaan Jadi Bekal Penting bagi Pramuka di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WIB

TNI di Abdya Genjot Bedah 5 Unit RTLH Program TMMD ke-128 Kodim Abdya

Berita Terbaru