Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Anak Diwah Umur Buang Bayi Sendiri

Redaksi

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 - 18:23 WIB

50670 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Team Garuda Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil menangkap Bunga belum mempunyai Suami masih anak dibawah warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga sebagai tersangka pembunuh bayinya sendiri pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui  Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani. SH. M. SI.  Mengatakan .Krinologis kejadian mulanya pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 23.00 saudari Bungga merasa kesakitan perutnya, seperti orang melahirkan,  lalu bunga datang ke kamar mandi melahirkan seorang bayi, dan Bunga mengambil Gunting memontong tali pusat bayi yang dia lahirkan dan lainnya.

Bunga itu masih dibawah umur melakukan hubungan gelap dengan kekasihnya.

Setelah itu, Bunga memasukan Bayi malang tersebut ke dalam Plastik, dan Bayi itu di buang di pingir saluran irigasi warga di perkirakan jarak sekitar 50 meter dari rumahnya sendiri. Senin, 19 /02 /2024.

Setelah itu bunga kembali ke rumahnya yaitu ke kamar mandi guna untuk membersihkan Kotoran dan darah darahnya.

“Tersangka bersama pelaku telah diamankan guna untuk melalukan  penyelidikan lebih lanjut ”

Saat jumpa Pers di Mapolres Nagan Raya Kasat Reskrim Didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha, Iptu Vitra Ramadani.SH.M.SI  mengukapkan penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkan oleh Bunga tersebut , karena tersangka (Bunga) tidak sanggup menahan malu, dengan warga dan teman temannya. Kata Iptu Vitra Ramadani. Kepada sejumlah awak wartawan

Team Garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusat bayi, satu unit telepon pintar merek Oppo, Baju Kaos warna hitam. Rouk warna Maron,serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUH Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” Tutupnya. Vitra. (*)

Berita Terkait

H. Salman Al Farisi Ka Kemenag Berikan Kado Untuk Siswa OMI Di Kegiatan Maulid MIN 3 Nagan Raya.
Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan
Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan
Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia
Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh
Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Berita Terbaru