GEPRA Mendukung Kebijakan Edaran PJ,Bupati terkait Aparatus Gampong Rangkap Jabatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 04:57 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan  |  Lembaga Gerakan Peduli Rakyat Aceh (GEPRA) mendukung penuh kebijakan intruksi Pj.Bupati Aceh Selatan Cut,Sazalisma S.STP. terkait dengan Aparatur Gampong tidak di perbolehkan Rangkap Jabatan atau Doble Job dalam pemerintah kabinet Gampong hal ini di pertegas dalam surat Edaran Bupati Nomor : 140/12/ 2024. Tentang perangkat Gampong Bekerja pada dua instansi Double Job dalam kabupaten Aceh Selatan.

Refan Kumbara ketua lembaga Gerakan Peduli Rakyat Aceh menilai kondisi ini sudah sangat tepat apa yg menjadi kebijakan pemerintah kab Aceh Selatan dan di ikat dalam udang-udang No 6 tentang pemerintah Desa .

Baca Juga :  Tiga Dosen Prodi MKM FK USK Terima Satyalancana Karya Satya PNS dari Presiden

Lembaga Gerakan peduli Rakyat Aceh ( GEPRA )melihat kondisi ini justru akan sangat positif yang berdampak bagi keberlangsungan aparatur pemerintah Gampong agar berjalan secara profesional,kondisi hal ini sangat banyak di pemerintah Gampong yang ada di kab.aceh selatan sekarang terjadi rangkap jabatan sehingga proses berjalan pemerintah Gampong terkesan kurang profesional, dan tidak efektif.
Refan Kumbara meminta para seluruh camat-camat sebagai perpanjangan tangan Bupati di daerah masing-masing agar segera melakukan tindak lanjut dari surat edaran tersebut agar terlaksananya pemerintah Gampong yang baik,dan menuju pemerintah Gampong yang berkeadilan, bersih,tranparansi,dan bebas koalisi,dan nepotisme,
Dan saya sangat yakin masayarakat sangat berharap dengan kehadiran surat edaran pemerintah Pj.Bupati kab .Aceh Selatan agar Gampong di Aceh Selatan ke depan benar-benar menjadi pemerintah Gampong yang berlandaskan pada prinsip pemerintah yang baik ( Good Governent). akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum, sehingga pembangunan Gampong ke depan dengan dana Desa yang dikelola oleh kechik beserta perangkat Gampong yang ada di Aceh Selatan lebih terbuka dan dapat di akses oleh masayarakat banyak.”Hapanya”

Berita Terkait

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh
Dalam Rangka Hari Lahir PPP Ke-52, DPC PPP Aceh Besar Laksanakan Bakti Sosial
USM Raih 4 Penghargaan pada Anugerah LLDikti XIII Award
Prodi TIN USM Laksanakan Kuliah Pakar Kewirausahaan Bersama DUDI
Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan Daya Saing, AMANAH dan PEMA USM Kolaborasi Gelar Seminar UMKM Aceh
Luar Biasa! Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris USM Raih Juara I Lomba Debat di STAI Nusantara
Aminullah-Isnaini Janji Haramkan Pungutan dan Permudah Izin untuk Investor di Banda Aceh
LSM Radar Aceh, Komut Bank Aceh Sudah Sesuai Aturan

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB