GAMAS Desak Penegakan Hukum HGU dan Reforma Agraria Berkeadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:26 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL – Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Kamis, 9 Oktober 2025. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) serta menuntut diterapkannya reforma agraria yang adil dan berpihak pada rakyat.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada Polres Aceh Singkil, GAMAS menyebut aksi akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan Mariam Sipoli, Kecamatan Gunung Meriah. Massa akan bergerak menuju Kantor DPRK, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik-praktik pengelolaan lahan yang tidak transparan.

Koordinator aksi, Imran dan Buyung Bancin, mengatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pembiaran pemerintah terhadap sejumlah pelanggaran oleh korporasi. Salah satunya terkait kewajiban lahan plasma yang tidak dijalankan, serta perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi meski izin HGU-nya telah kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak perusahaan yang masih beroperasi padahal masa izinnya sudah habis. Kewajiban mereka untuk menyediakan lahan plasma 20 persen bagi masyarakat juga banyak yang diabaikan. Ini jelas pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujar Imran, Selasa (7/10).

Dalam pernyataan sikapnya, GAMAS membawa enam poin tuntutan utama. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban HGU. Kedua, meminta implementasi penuh atas Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan No 7 Tahun 2017 terkait pembangunan kebun masyarakat. Ketiga, pencabutan izin bagi perusahaan yang sudah tidak memenuhi syarat legalitas. Keempat, implementasi Qanun RTRW Nomor 2 Tahun 2013. Kelima, dorongan terhadap aparat penegak hukum agar bertindak profesional tanpa pandang bulu. Dan keenam, penegakan hukum syariah secara komprehensif di Aceh Singkil.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Mustafa dan H. Marwan Hakim, memastikan bahwa aksi akan berlangsung damai dan sesuai dengan koridor hukum. Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada peserta agar tidak terpancing oleh provokasi.

“Kami pastikan aksi ini berjalan tertib dan damai. Tujuan kami adalah menyampaikan aspirasi rakyat, bukan menciptakan kericuhan. Kami minta semua pihak menghargai semangat perjuangan ini,” ujar Mustafa.

Aksi yang akan digelar ini turut menggandeng dukungan dari masyarakat sipil, tokoh adat, kelompok tani, hingga pemuda. Surat pemberitahuan aksi juga telah ditembuskan ke sejumlah lembaga negara di tingkat pusat, seperti Presiden RI, DPR RI, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Aceh, dan berbagai media.

Melalui aksi ini, masyarakat berharap pemerintah tak lagi menutup mata terhadap ketidakadilan agraria yang selama ini berlangsung. Konflik lahan yang tidak terselesaikan, lemahnya keberpihakan terhadap masyarakat, serta praktik usaha yang tidak beretika menjadi akar persoalan yang harus diselesaikan dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Redaksi: //Team//Syahbudin Padank FRN Fast Respon counter Polri Nusantara

 

Berita Terkait

Bea Cukai Meulaboh Perkuat Sinergi DBHCHT dan Tebar Literasi Kepabeanan bagi Generasi Muda Aceh Singkil
Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil
Kapolda Aceh Pimpin Apel di Mapolres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel dalam Penanganan Bencana Alam
KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee
Polsek Singkil Tunjukkan Aksi Sigap dan Humanis Bantu Warga di Jalan Terputus Akibat Banjir
Viral Kisah Wanita Aceh Singkil Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Terima SK PPPK
Dinsos Aceh Bekali TKSK Aceh Singkil untuk Kawal Program Usaha Ekonomi Produktif
Dinas Sosial Aceh Dorong Transformasi Ekonomi Lewat UEP di Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:31 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:39 WIB

BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Jalin Koordinasi dengan TNGL dan BKSDA Aceh, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kehutanan di Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K. Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:45 WIB

Warga Aceh Berpuasa di Kemah Bantuan

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

Fatan Sabilulhaq Terpilih sebagai Ketua Umum HAMAS Periode 2026–2028, Diharapkan Hidupkan Kembali Organisasi

Senin, 16 Februari 2026 - 23:13 WIB

Pemulihan Pasca Bencana Banjir Hidrometeorologi Aceh Dinilai Sangat Lambat

Senin, 16 Februari 2026 - 22:35 WIB

Mengemban amanah sebagai Sekretaris PDP PAN Aceh Barat, Arham Targetkan Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru