GAMAS Desak Penegakan Hukum HGU dan Reforma Agraria Berkeadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:26 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL – Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Kamis, 9 Oktober 2025. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) serta menuntut diterapkannya reforma agraria yang adil dan berpihak pada rakyat.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada Polres Aceh Singkil, GAMAS menyebut aksi akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan Mariam Sipoli, Kecamatan Gunung Meriah. Massa akan bergerak menuju Kantor DPRK, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik-praktik pengelolaan lahan yang tidak transparan.

Koordinator aksi, Imran dan Buyung Bancin, mengatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pembiaran pemerintah terhadap sejumlah pelanggaran oleh korporasi. Salah satunya terkait kewajiban lahan plasma yang tidak dijalankan, serta perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi meski izin HGU-nya telah kedaluwarsa.

“Banyak perusahaan yang masih beroperasi padahal masa izinnya sudah habis. Kewajiban mereka untuk menyediakan lahan plasma 20 persen bagi masyarakat juga banyak yang diabaikan. Ini jelas pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujar Imran, Selasa (7/10).

Dalam pernyataan sikapnya, GAMAS membawa enam poin tuntutan utama. Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban HGU. Kedua, meminta implementasi penuh atas Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan No 7 Tahun 2017 terkait pembangunan kebun masyarakat. Ketiga, pencabutan izin bagi perusahaan yang sudah tidak memenuhi syarat legalitas. Keempat, implementasi Qanun RTRW Nomor 2 Tahun 2013. Kelima, dorongan terhadap aparat penegak hukum agar bertindak profesional tanpa pandang bulu. Dan keenam, penegakan hukum syariah secara komprehensif di Aceh Singkil.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Mustafa dan H. Marwan Hakim, memastikan bahwa aksi akan berlangsung damai dan sesuai dengan koridor hukum. Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada peserta agar tidak terpancing oleh provokasi.

“Kami pastikan aksi ini berjalan tertib dan damai. Tujuan kami adalah menyampaikan aspirasi rakyat, bukan menciptakan kericuhan. Kami minta semua pihak menghargai semangat perjuangan ini,” ujar Mustafa.

Aksi yang akan digelar ini turut menggandeng dukungan dari masyarakat sipil, tokoh adat, kelompok tani, hingga pemuda. Surat pemberitahuan aksi juga telah ditembuskan ke sejumlah lembaga negara di tingkat pusat, seperti Presiden RI, DPR RI, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Aceh, dan berbagai media.

Melalui aksi ini, masyarakat berharap pemerintah tak lagi menutup mata terhadap ketidakadilan agraria yang selama ini berlangsung. Konflik lahan yang tidak terselesaikan, lemahnya keberpihakan terhadap masyarakat, serta praktik usaha yang tidak beretika menjadi akar persoalan yang harus diselesaikan dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Redaksi: //Team//Syahbudin Padank FRN Fast Respon counter Polri Nusantara

 

Berita Terkait

Viral Kisah Wanita Aceh Singkil Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Terima SK PPPK
Dinsos Aceh Bekali TKSK Aceh Singkil untuk Kawal Program Usaha Ekonomi Produktif
Dinas Sosial Aceh Dorong Transformasi Ekonomi Lewat UEP di Aceh Singkil
Syarifuddin Bancin Terpilih Aklamasi Pimpin Apkasindo Aceh Singkil 2025–2030
Kapolres Aceh Singkil dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Polsek Simpang Kanan, Tekankan Sinergi dan Ketertiban Lalu Lintas
Bupati Aceh Singkil Diminta Copot Kadis Disperindag dan UKM
Kejaksaan Aceh Singkil Diminta Usut Dugaan Ketidakadilan di Baitul Mal
Putusan Sela yang Kontroversial: Majelis Hakim Singkil Dikecam karena Abaikan Eksepsi Kuasa Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 11:30 WIB

UPTD Puskesmas Lawe Dua Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Pemuda Aceh Tenggara

Sabtu, 8 November 2025 - 21:33 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Bangun Daerah dengan Ilmu, UGL Wisuda 388 Mahasiswa

Sabtu, 8 November 2025 - 13:58 WIB

Sekjen Garuda Sakti Jamal B Apresiasi Universitas Gunung Leuser: “UGL Telah Menyalakan Obor Pendidikan di Tanah Alas”

Jumat, 7 November 2025 - 18:04 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Batu Hamparan

Jumat, 7 November 2025 - 18:02 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Bimtek Aplikasi Sigolabang, Dorong Pengelolaan Aset Daerah Berbasis Digital

Jumat, 7 November 2025 - 18:00 WIB

Antisipasi Bencana, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif di Apel Gabungan

Jumat, 7 November 2025 - 17:46 WIB

Monev Pajak Dana Desa di Aceh Tenggara Memanas, Bupati Janji Tanggung Jawab Akan Dibagi Secara Adil

Jumat, 7 November 2025 - 17:40 WIB

Bupati Aceh Tenggara Ajak Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Bersinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru