Editorial: Pemerintah Asik Berpolitik, Perlindungan Anak di Gayo Lues Terabaikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 06:13 WIB

50706 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS | Tragis. Memilukan. Itulah kata yang pantas menggambarkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Gayo Lues. Di tengah harapan bahwa keluarga adalah tempat teraman bagi seorang anak, nyatanya justru rumah menjadi lokasi kejahatan mengerikan yang merusak masa depan korban secara fisik dan psikis.

Yang lebih memprihatinkan, kasus ini bukanlah yang pertama, dan mungkin juga bukan yang terakhir jika pemerintah masih terlena dalam hiruk-pikuk politik. Di saat rakyat membutuhkan perhatian serius untuk melindungi generasi bangsa, para pejabat justru sibuk dengan agenda partai, koalisi, dan perebutan kekuasaan.

Kegagalan Sistem Perlindungan Anak

Kasus pemerkosaan berulang yang menimpa seorang gadis berinisial Bunga (17) harus menjadi alarm keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Pelaku, sang ayah kandung berinisial H, tega melakukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga usia 17 tahun — artinya, pelaku telah bertahun-tahun melakukan kejahatan tanpa ada intervensi dari siapa pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bukan hanya soal moral individu, tapi juga cerminan lemahnya sistem perlindungan anak secara struktural. Negara, melalui institusi yang berwenang seperti Dinas Sosial, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak, gagal memberikan pengawasan dan respons yang cepat serta efektif.

Polres Gayo Lues memang layak mendapat apresiasi karena berhasil menangkap pelaku dan memberikan pendampingan kepada korban. Namun, langkah represif pasca-kejahatan tidak cukup. Diperlukan upaya preventif yang masif agar kejadian serupa tidak terulang.

Pendidikan, Sosialisasi, dan Penegakan Hukum Harus Menyatu

Pemerintah daerah maupun pusat wajib menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas utama, bukan hanya dalam bentuk retorika atau slogan kosong. Edukasi tentang hak-hak anak, pengenalan bentuk-bentuk kekerasan, serta penguatan peran keluarga dan lingkungan sangat penting.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan harus dikedepankan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo. Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. Meski begitu, hukum harus ditegakkan secara konsisten dan adil untuk semua kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Saat Politik Lebih Penting dari Masa Depan Anak

Ironisnya, saat kasus ini mencuat, dinamika politik nasional sedang panas-panasnya. Isu-isu besar seperti reshuffle kabinet, manuver partai politik, hingga persiapan pemilu terus mendominasi pemberitaan dan fokus pemerintah. Sementara itu, tragedi seperti yang terjadi di Gayo Lues justru menjadi berita pinggiran.

Padahal, bagaimana kita bisa bicara tentang pembangunan ekonomi, infrastruktur, atau geopolitik jika anak-anak kita saja tidak mampu dilindungi? Bagaimana kita ingin membangun negara yang kuat, tetapi gagal melindungi jiwa-jiwa yang paling rentan?

Kesadaran Bersama untuk Melindungi Generasi Bangsa

Kepada masyarakat, mari kita tingkatkan kesadaran kolektif. Jangan diam jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Laporkan, dampingi, dan dukung korban. Karena setiap detik yang terbuang adalah waktu di mana sebuah nyawa semakin rusak.

Dan kepada pemerintah, sudah saatnya menyadari bahwa politik boleh dinamis, tetapi perlindungan anak adalah harga mati. Jangan biarkan masa depan bangsa porak-poranda hanya karena kita terlalu asyik bermain dalam arena politik sesaat.

Anak-anak adalah investasi terbesar bangsa. Jika hari ini mereka dibiarkan menjadi korban, maka esok negeri ini akan kehilangan generasi penerusnya. Mari kita lindungi mereka, bersama dan sekarang.

Editorial ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam sekaligus seruan moral bagi semua pihak — baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, maupun warga — untuk tidak lagi tinggal diam terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Ini adalah panggilan nurani untuk bertindak, bukan hanya berbicara. (Redaksi)

Berita Terkait

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak
Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat
Mengapa Simbol Bulan Bintang Tak Kunjung Tuntas di Aceh, dan Siapa yang Bertanggung Jawab atas Penyelesaian?
Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Gayo Lues, Paskibraka Diharapkan Jadi Generasi Teladan
114 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Enam Pejabat Baru Dilantik, Wakil Bupati Gayo Lues Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru