Dua Petani Diringkus Sat Resnarkoba Polres Agara, Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 20:37 WIB

50754 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Dua petani diringkus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka Inisial UE (31) petani Warga Desa Titi Harapan Kecamatan Babul Rahmah dan MS (29) petani Warga Desa Rahmat Sayang, Kecamatan Tanoh Alas.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H, mengatakan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan UE dan MS.
beserta 13 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,73 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu juga terdapat tiga bungkus plastik warna putih bening, satu buah bekas bungkus rokok merk Dji Sam Soe dan uang tunai Rp 220.000, berserta satu unit handphone merk nokia warna hitam.

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H, menambahkan pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan laporan informasi bahwa di Desa Salim Pinim terdapat seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pengendapan dan pengintaian sekira pukul 22.00 WIB.

Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah pondok yang berada di desa tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang dimaksud sedang bersama temannya di pondok.

Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi dua laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua laki-laki dan sekitaran lokasi pondok.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok merk Djisamsoe yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu dibalik rumput yang berada di pondok.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu dua laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama dengan inisial UE dan MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik UE.

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba membawa kedua laki-laki tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara, dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal yang di langgar Pasal 112 ayat (1), 114 Ayat (1 ) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RED)

Berita Terkait

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas
DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat louser minta bpn buka peluang untuk mensukseskan program ptsl
Target dapat 10 besar aceh tenggara MTQ di tingkat propinsi
Siltap Pengulu Kute Telah Dibayarkan Bulan Februari tergantung kelengkapan dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran)
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya
141 Kute telah melewati proses verifikasi Dana Desa Tahap II, Kepala DPMK Ingatkan Soal Aturan dan Pajak
Bupati Tegaskan Pengawasan Ketat Dana Desa Tahap II: “Minggu Ini, Semua Pengulu Kute Akan di Kumpulkan!”

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru