DPRK Sabang Kunjungi Kanwil Kemenkumham Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:20 WIB

50366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda pada Selasa (23/5/2023) pagi.

Raqan yang dibahas pada pertemuan tersebut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang Tahun 2023-2043 dan Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pemerintahan Gampong.

Pada kesempatan tersebut, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy mengatakan, harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah upaya dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, aturan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dan tentunya harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rakhmat.

Ia menyambung, pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

“Upaya yang kita lakukan hari ini harus mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik,” sambungnya.

Selain Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rapat pengharmonisasian ini dihadiri pula oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, sejumlah pejabat struktural, dan seluruh tenaga perancang perundang-undangan dan analis hukum Kemenkumham Aceh.

Hadir pula Wakil Ketua DPRK Sabang, Ketua Pansus I DPRK Sabang, Kadis Sosial dan BPM Kota Sabang, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sabang, Kabag Hukum Setdako Sabang, dan sejumlah anggota DPRK Sabang lainnya.

Disamping itu, Wakil Ketua DPRK Sabang Armadi menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Ia menyadari dalam membuat peraturan yang berkualitsas, maka pembentukan rancangan peraturan ini sangat membutuhkan masukan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

“Karena kita tidak mempunyai tenaga perancang, perancang terdapat di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, sehingga kita membutuhkan masukan agar peraturan ini berkualitas,” kata Armadi. (IP)

 

Berita Terkait

Haji Uma : Pernyataan Ketua DPRA Untuk Wagub Fadlullah Tidak Etis
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Ibu foundation bersama Forum PRB Aceh dan Yayasan Geutanyo Dukung Pelaksanaan Simulasi di SMA Kartika
Serang Pribadi Wagub Aceh dan Irsyadi, Ketua Fraksi Gerindra: Sikap Ketua DPRA Tidak Etis
H. Taufik Edi: Seharusnya Ketua DPRA Zulfadhli Tabayyun dulu
PT. PEMA Terima Penghargaan Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut
Zamzami Minta Pemerintah Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:03 WIB

Aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Bersama Masyarakat Unjuk Rasa Di Mabes Polri,Stop Tambang Ilegal Di Kaltim

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:38 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:37 WIB

Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:21 WIB

Mantan Aktivis 98 Minta Aparat Penegak Hukum Tidak Saling Melemahkan

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:03 WIB

Haji Uma Temui Menteri Ekonomi Kreatif, Ini yang dibahas

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:34 WIB

Mahasiswa Jakarta Akan Melaporkan Ek Kepala Dinas Perkim Armaida Ke Kejaksaan Agung RI

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:02 WIB

Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 03:20 WIB

Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Yonif 115/ML Kerja Bakti dalam rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 22:23 WIB