DPRK Pidie Jaya Diminta Gunakan Haknya untuk Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 21:51 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Pemuda asal Pidie Jaya, Dedi Saputra, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya agar menggunakan hak pengawasan dan hak politiknya untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Hasan Basri terhadap Muhammad Reza, Kepala Dapur SPPG Yayasan Pionir Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, pada Kamis (30/10/2025).

Dedi menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh wakil bupati tersebut tidak hanya melanggar etika dan moral, tetapi juga telah memasuki ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik, apalagi seorang wakil bupati, merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelanggaran tersebut bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kelayakan moral seorang pejabat untuk tetap menduduki jabatan publik.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa DPRK Pidie Jaya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota; dan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kedua regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi DPRK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau etika berat yang dilakukan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah, termasuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

“DPRK tidak boleh bersikap pasif. Diamnya lembaga perwakilan rakyat atas tindakan kekerasan pejabat hanya akan menurunkan marwah institusi pemerintahan daerah serta memperburuk citra birokrasi di mata publik. Malu kita, rusak kita, kalau begini tingkah pejabat kita — apalagi dia seorang wakil bupati,” tegas Dedi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Publik, kata Dedi, berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, serta status hukumnya dalam perkara ini.

“Apabila unsur-unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP telah terpenuhi, maka Hasan Basri harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang jabatan,” ungkapnya.

Dedi menilai, penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang melakukan kekerasan tidak hanya menjadi bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga merupakan pendidikan politik dan moral bagi masyarakat bahwa jabatan bukanlah tameng untuk bertindak sewenang-wenang.

Ia pun menyerukan agar DPRK Pidie Jaya berani mengambil sikap dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bermartabat.

“Pemerintahan daerah harus berdiri di atas prinsip keadilan, etika, dan hukum yang tegak,” tutup Dedi Saputra. (rel)

Berita Terkait

DKM Baitut Tamam Kanwil DJBC Aceh Resmikan dan Serahkan Wakaf Sumur Bor bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Pidie Jaya dan Bireuen
Bea Cukai Banda Aceh Melalui Bea Cukai Peduli Resmikan Bantuan Sumur Bor untuk Dayah/Pesantren di Kabupaten Pidie Jaya
Bea Cukai Banda Aceh Melalui Bea Cukai Peduli Resmikan Bantuan Sumur Bor untuk Dayah/Pesantren di Kabupaten Pidie Jaya
Gerindra Aceh Buka Puasa Bersama Korban Banjir Pidie Jaya, Fadhlullah Serahkan Santunan Anak Yatim
Universitas Serambi Mekkah Terjunkan 50 Mahasiswa Mengikuti Program Mahasiswa Berdampak di Gampong Beurawang, Pidie Jaya Aceh
BNPB Rampungkan Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya
Dirjen Sumber Daya Air Tinjau Penanganan Pascabencana di Krueng Meureudu, Pidie Jaya
Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian untuk Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru