DPRK Pidie Jaya Diminta Gunakan Haknya untuk Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 21:51 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Pemuda asal Pidie Jaya, Dedi Saputra, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya agar menggunakan hak pengawasan dan hak politiknya untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Hasan Basri terhadap Muhammad Reza, Kepala Dapur SPPG Yayasan Pionir Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, pada Kamis (30/10/2025).

Dedi menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh wakil bupati tersebut tidak hanya melanggar etika dan moral, tetapi juga telah memasuki ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik, apalagi seorang wakil bupati, merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Dedi.

Menurutnya, pelanggaran tersebut bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kelayakan moral seorang pejabat untuk tetap menduduki jabatan publik.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa DPRK Pidie Jaya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota; dan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kedua regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi DPRK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau etika berat yang dilakukan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah, termasuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

“DPRK tidak boleh bersikap pasif. Diamnya lembaga perwakilan rakyat atas tindakan kekerasan pejabat hanya akan menurunkan marwah institusi pemerintahan daerah serta memperburuk citra birokrasi di mata publik. Malu kita, rusak kita, kalau begini tingkah pejabat kita — apalagi dia seorang wakil bupati,” tegas Dedi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Publik, kata Dedi, berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, serta status hukumnya dalam perkara ini.

“Apabila unsur-unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP telah terpenuhi, maka Hasan Basri harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang jabatan,” ungkapnya.

Dedi menilai, penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang melakukan kekerasan tidak hanya menjadi bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga merupakan pendidikan politik dan moral bagi masyarakat bahwa jabatan bukanlah tameng untuk bertindak sewenang-wenang.

Ia pun menyerukan agar DPRK Pidie Jaya berani mengambil sikap dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bermartabat.

“Pemerintahan daerah harus berdiri di atas prinsip keadilan, etika, dan hukum yang tegak,” tutup Dedi Saputra. (rel)

Berita Terkait

MTQ ke-37 Provinsi Aceh Resmi Ditutup di Pidie Jaya, Berikut Pemenang Juara Umum dan Daerah Peringkat Terbaik
Aceh Besar Juara Umum MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya
Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya
MTQ Aceh XXXVII Ciptakan Kekaguman dan Keakraban Antardaerah di Pidie Jaya
Pidie Jaya Perkuat Literasi Al-Qur’an Lewat Rakerda LPTQ Aceh 2025
Dukungan Moril dan Evaluasi Lapangan, Komisi A DPRK Pidie Jaya Tinjau Arena MTQ Aceh ke-XXXVII
Catatan Pelatih MTQ Aceh 2025
Bupati Pidie Jaya Buka Seminar Al-Qur’an, Hadirkan Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 00:22 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu di Pulonas Baru, Dua Orang Diamankan

Selasa, 18 November 2025 - 00:11 WIB

Bupati Aceh Tenggara Peusijuek Kajari Baru, Tradisi Adat Sambut Tugas Baru

Selasa, 18 November 2025 - 00:07 WIB

APBK Aceh Tenggara 2026 Turun Rp121 M, Pemerintah Ketar-ketir Hadapi Defisit

Senin, 17 November 2025 - 19:05 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Operasi Zebra Seulawah 2025, Fokus pada Keselamatan Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Minggu, 16 November 2025 - 22:23 WIB

LSM Gempita Desak Kejari Aceh Tenggara Transparan Tangani Kasus Jembatan Silayakh

Minggu, 16 November 2025 - 02:53 WIB

Sat Binmas Polres Aceh Tenggara Gelar Perjusami Saka Bhayangkara, Angkatan XXV Fokus pada Pencegahan Narkoba

Sabtu, 15 November 2025 - 22:23 WIB

Bupati Fakhry Buka Muskab ke-II Kadin Aceh Tenggara: Tekankan Sinergi Penguatan Dunia Usaha

Sabtu, 15 November 2025 - 15:42 WIB

SMPN 2 Kutacane Gelar Market Day, Siswa Antusias Belajar Kewirausahaan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

GEBYAR PAI III 2025 Resmi Ditutup Dengan Megah

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:52 WIB