DPRK Gayo Lues Diminta Bertanggung Jawab atas Penyertaan Modal Rp1 Miliar ke Bank Aceh — Ada Dugaan Pencucian Uang di Baliknya?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:40 WIB

50815 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Polemik penyertaan modal sebesar Rp1 miliar ke Bank Aceh Syariah oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terus bergulir. Kini, sorotan publik tak hanya soal ketidakterbukaan, tetapi juga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bisa tersembunyi di balik mekanisme investasi tertutup ini. DPRK Gayo Lues diminta bertanggung jawab secara hukum dan politik, karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Penyertaan modal yang dilakukan tanpa kajian kelayakan terbuka, tanpa laporan rinci kepada publik, dan tidak disertai Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum resmi, dinilai sebagai bentuk pengelolaan keuangan negara yang rawan disalahgunakan.

Menurut LSM LIRA, praktik semacam ini membuka ruang bagi manipulasi aliran dana yang berpotensi menyamarkan asal usul uang publik, sehingga masuk dalam kategori pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 3 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”

“Kalau dana APBD dialihkan melalui BUMD ke rekening perbankan tanpa transparansi, maka patut diduga ada motif lebih besar: menyamarkan jejak uang, atau bahkan menampung hasil korupsi lewat instrumen legal seperti penyertaan modal,” kata juru bicara LIRA.

DPRK Gayo Lues, sebagai lembaga pengawas dan pemberi persetujuan anggaran, didesak untuk mengungkap siapa yang menginisiasi kebijakan ini dan apakah proses pengambilan keputusannya sah. Jika DPRK tidak memiliki dokumen persetujuan atau laporan pertanggungjawaban dari eksekutif, maka dugaan praktik ilegal semakin kuat.

“Bisa saja ini hanya modus. Dana publik dialihkan ke BUMD, lalu ‘dicuci’ lewat investasi di Bank, dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Celah seperti ini sering terjadi ketika tidak ada transparansi dan akuntabilitas,” lanjutnya.

LIRA menilai skema penyertaan modal yang tertutup dan tanpa audit terbuka dapat digunakan untuk mengaburkan jejak uang negara, memutar dana secara legal di sistem perbankan, hingga akhirnya dinikmati secara pribadi oleh elite tertentu. Semua unsur ini memenuhi karakteristik pencucian uang: menyembunyikan, menyamarkan, dan mengalihkan aset dari tindak pidana.

Oleh sebab itu, LIRA mendesak Kejaksaan, Polres Gayo Lues, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan, menelusuri aliran dana, perjanjian penyertaan modal, rekening tujuan, dan pihak-pihak yang menerima keuntungan.

“Jangan sampai modus ini terus berulang. Kami juga mendesak PPATK untuk melacak pola transaksi keuangan yang terkait penyertaan modal ini. Bila ditemukan kejanggalan, maka kasus ini harus diproses sebagai dugaan TPPU dan korupsi,” tegasnya.

LSM LIRA juga menuntut agar DPRK Gayo Lues segera menggelar rapat terbuka bersama eksekutif dan menyampaikan laporan tertulis kepada publik terkait status penyertaan modal tersebut, agar tidak muncul kecurigaan bahwa lembaga legislatif turut “bermain” dalam skema yang berisiko melanggar hukum. (tim)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Minggu, 26 April 2026 - 23:04 WIB

Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana

Rabu, 22 April 2026 - 01:03 WIB

Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit

Senin, 20 April 2026 - 21:23 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Lokal, Kawal Produk Sigaret Putih Tangan Gayo Tembus Pasar Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 21:11 WIB

Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:33 WIB

Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:23 WIB

AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana

Berita Terbaru